PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk mencegah konflik lahan masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menginventarisasi dan memverifikasi lahan di kawasan hutan untuk diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ke pemerintah pusat.
"Kita tidak diam, kita sudah inventarisasi dan verifikasi tanah pada kawasan hutan pada 9 kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod kepada CAKAPLAH.com, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut Murod menyampaikan, sembilan kabupaten/kota yang tanahnya sudah diinventarisasi adalah Kabupaten Siak, Pelalawan, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi dan Kota Dumai.
"Jadi inventarisasi itu ada yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Pak Gubernur mengeluarkan biaya sendiri dari APBD untuk inventarisasi tanah di kawasan hutan di Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti," terangnya.
"Daerah lain itu tidak ada yang seperti itu mengeluarkan biaya sendiri untuk TORA, supaya proses TORA ini bisa cepat," sambungnya.
Sebab menurut Murod, pihaknya milihat
TORA ini penting dalam rangka mendukung masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik tanah.
"Saat ini TORA dalam proses rekomendasi dari Gubernur ke Kemenko Maritim. Artinya komitmen Pemprov Riau terhadap TORA ini cukup baik," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |