Ilustrasi parkir di jalan Sudirman Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Datama dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru kembali menggelar mediasi Selasa (9/3/2021) besok. Mediasi ini menentukan apakah kontrak kerjasama perparkiran dilanjutkan atau dihentikan.
Kedua belah pihak akan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Menjelang ada putusan, pengelolan parkir tepi jalan saat ini masih dikelola PT Datama selaku mitra Dishub Kota Pekanbaru.
"Besok. Besok di Kejari penentuannya," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (8/3/2021).
Ia mengungkapkan, Dishub dan PT Datama telah melakukan mediasi oleh Kejari pekan lalu. Namun dalam mediasi itu belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
"Jadi kita tunggu saja besok. Apakah lanjut atau diputus," kata dia.
Sebelumnya, dikatakan Yuliarso, surat pemutusan kontrak kerjasama yang dilayangkan Dishub ke PT Datama merupakan satu bentuk ketegasan Dishub atas evaluasi yang dilakukan.
"Surat itu maknanya, tentu ada jawaban dari mereka. Surat kami itu bentuk penegasan, karena memutuskan itu juga ada tahapan lagi," kata dia.
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah putusan yang ditetapkan oleh Kejaksaan. Sebab, pada kontrak awal, diakui Yuliarso juga melibatkan pihak dari kejaksaan.
Pekan lalu, Yuliarso masih enggan menyebut poin apa saja yang tidak dapat dipenuhi PT Datama sehingga dilakukan evaluasi sampai melayangkan surat pemutusan kontrak kerja sama.
"Kita belum dapat sampaikan. Istilahnya ini masih urusan berdua. Nanti para pihak sudah menyatakan sikapnya, baru nanti bisa kita sampaikan. Yang jelas evaluasi itu dilakukan seiring perjalanan," jelasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |