PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau menyatakan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan Maret 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 34,01 persen.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilantomiardiwidodo kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan realisasi setoran SPT tersebut mencapai 270.711 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan, atau sebesar 68,03 persen dari target 397.907 wajib pajak.
"Ada beragam upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan pencapaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tersebut diantaranya melakukan imbauan melalui email blast dan juga melalui para pimpinan Instansi, Lembaga dan Pemberi Kerja lainnya," ujar Asprilantomiardiwidodo, Kamis (22/4/2021).
Kemudian mengadakan Bincang Pajak on Air melalui media Radio dan publikasi melalui media, membuat video testimoni ajakan penyampaian SPT Tahunan oleh Kepala Daerah, Pimpinan Instansi/Lembaga dan Tokoh Masyarakat yang dipublikasikan melalui berbagai saluran media komunikasi.
Selanjutnya adalah dengan mengikutsertakan 20 Organisasi Mitra (Perguruan Tinggi dan/atau Tax Center) yang melibatkan 222 Mahasiswa/i sebagai relawan pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi layanan pengisian SPT Tahunan.
Ada pula penyediaan layanan asistensi pengisian SPT Tahunan diluar kantor bertempat di lokasi pemberi kerja, 20 lokasi yang diselenggarakan oleh Organisasi Mitra dan pada kegiatan Donor Darah 3.000 Kantong dan 5.000 vaksinasi massal yang difasilitasi oleh Relawan Covid-19 Riau.
"Kami juga mengadakan Aksi Simpatik dan Kampanye SPT Tahunan melalui berbagai perlombaan yaitu Virtual RUN, Virtual RIDE dan Webinar dalam program Spectaxcular 2021," Cakapnya.
Lanjut Asprilantomiardiwidodo, bertepatan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 yang akan
jatuh tempo pada akhir bulan april 2021 ini, Kanwil DJP Riau juga melakukan upaya-upaya yang lebih fokus pada layanan dan pemberian edukasi kepada wajib pajak badan baik berbentuk perseroan terbatas, CV, koperasi, yayasan, dan lain sebagainya.
"Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh, sadar dan paham atas kewajiban perpajakannya," pungkasnya.