Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Riau hingga 30 Juni 2021 mencapai angka 69.20 persen dengan SPT Tahunan yang telah masuk berjumlah 303.912.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kanwil DJP Riau mencatat rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga 30 Juni 2021 mencapai angka 69.20 persen dengan SPT Tahunan yang telah masuk berjumlah 303.912.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar, Rabu (7/7/2021). Ia mengatakan rasio kepatuhan sudah cukup tinggi karena telah mendekati target yaitu 76%.
"Namun demikian jika ditinjau dari jenis SPT-nya, rasio kepatuhan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Non Karyawan masih cukup rendah," ujar Farid.
Dikatakan Farid lagi, program insentif pajak yang diberikan untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19 sampai dengan Juni 2021 sudah dimanfaatkan oleh 5.669 Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau.
Rinciannya adalah yang pertama insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 1.600 Wajib Pajak.
Yang kedua insentif UMKM PPh Final PP23 dimanfaatkan oleh 3.082 Wajib Pajak. Ketiga Percepatan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 85 Wajib Pajak. Keempat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 59 Wajib Pajak.
"Selanjutnya yang kelima Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 787 Wajib Pajak. Keenam PPN alat Kesehatan non-vaksin, PPN Vaksin dan PPN Jasa Kena Pajak ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 25 Wajib Pajak," ungkapnya.
Selanjutnya yang ketujuh adalah Pembebasan PPh Pasal 21 dimanfaatkan oleh 15 Wajib Pajak; dan Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak.
"Nilai realisasi bersih insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah Rp201 miliar," pungkasnya.