THR.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - H-7 Idul Fitri 1442 Hijriyah, Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau belum dibayar. Pasalnya pemerintah setempat masih menunggu peraturan gubernur (Pergub) terkait pembayaran THR yang masih proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"THR pegawai belum. Masih proses Pergubnya di Kemendagri. Intinya ketika Pergub keluar langsung kita bayar THR pegawai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE kepada CAKAPLAH.com, Kamis (6/5/2021).
Indra mengatakan, Pergub Riau itu sebagai payung hukum untuk pembayaran THR pegawai Pemprov Riau.
"Kalau sudah sampai mana proses Pergubnya coba cek ke Biro Hukum," cetus mantan Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani saat dikonfirmasi perihal tersebut mengatakan, untuk Pergub Riau tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Riau tahun 2021 masih proses di Kemendagri.
"Info terakhir Pergub itu proses paraf di Sesditjen Kemendagri. Kalau setelah di paraf langsung tanda tangan ya keluar hari ini atau besok hasilnya. Jadi kita tunggu, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah keluar," singkatnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |