Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sanitasi atau saluran pembuangan air limbah di pasar tradisional Kota Pekanbaru menjadi perhatian Pemko Pekanbaru. Sebab, kebanyakan sanitasi di beberapa pasar kurang memadai.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pemerintah membenahi kondisi itu. Terutama pasar tradisional di bawah pengelolaan pemerintah.
"Pertama sanitasinya, itukan kurang bagus," kata Ingot, Jumat (13/8/2021).
Artinya, belum memenuhi ekspektasi. Selain itu, banyaknya pasar-pasar ilegal, memberikan pengaruh terhadap dinamika di pasar resmi yang ada izinnya. Penataan pasar diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.
"Kita coba pahami, pasar itu sebenarnya instrumen pelayanan publik, dia ditata oleh pemerintah. Makanya ada Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen. Disitu diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, diatur dampak lalulintasnya," jelasnya.
Soal pasar ilegal, harus ditertibkan. Pasar-pasar yang sudah mengajukan permohonan untuk mendirikan pasar, kemudian sudah memenuhi standar (syarat) tadi, diberikan izin.
"Kemudian adanya pasar pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, itu kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |