Ilustrasi. (iStock/Inside Creative House).
|
(CAKAPLAH) - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah sedang mengkaji syarat vaksinasi covid-19 untuk berkegiatan di luar Jawa-Bali.
Nadia menyebut penerapan syarat vaksinasi untuk berkegiatan seperti masuk mal atau bepergian merupakan bentuk dari penerapan protokol kesehatan agar kasus covid-19 bisa ditekan.
"Kami akan uji coba penerapan syarat vaksinasi untuk kegiatan di luar Jawa-Bali yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Semua ini bagian dari penerapan protokol kesehatan," kata Nadia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/8).
Syarat vaksinasi Covid-19 untuk berkegiatan sebelumnya diterapkan di Pulau Jawa-Bali. Syarat ini berlaku untuk orang yang akan melakukan perjalanan dan orang yang akan berkegiatan di mall atau pusat perbelanjaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Kebijakan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali hingga Senin (23/8) tadi.
Nadia menyampaikan syarat vaksinasi covid-19 untuk berkegiatan hendaknya tidak hanya dinilai sebagai cara agar capaian vaksinasi tinggi. Ia menegaskan hal itu dilakukan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.
"Pemerintah menerapkan itu bukan hanya karena mengejar capaian vaksinasi covid-19, tapi juga sebagai langkah penerapan protokol kesehatan agar mencegah penularan di tempat publik," tuturnya.
Syarat vaksinasi untuk berkegiatan di Jawa-Bali sempat dikritik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Penasihat Senior Direktur Jenderal WHO Diah Saminarsih membandingkan kebijakan yang sama seperti yang diterapkan di Swiss.
Menurutnya syarat sertifikat vaksin untuk berkegiatan baru bisa dilakukan setelah capaian vaksinasi melebihi 50 persen, sementara capaian vaksinasi Covid-19 nasional hingga Senin (23/8) baru di sekitar 26,7 persen untuk dosis pertama dan 14,3 persen untuk dosis kedua.
Selain itu, karena kebijakan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan, masyarakat ramai mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Satgas Covid-19 telah mengimbau agar warga tidak mencetak sertifikat vaksin karena rawan disalahgunakan.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |