(CAKAPLAH) - Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kreditur.
Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang dan pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berangkat dari data tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan dalam sebuah berita bahwa utang bisa dibayar asal rakyat bayar pajak, sebab pajak dalam berita tersebut, 70% atau 80 % APBN sumber nya dari pajak. 20 - 30 % dari sumber yang lain berarti.
Melihat utang RI yang kalau kita baca di media hampir Rp7.000 ribu triliun, bahkan bisa jadi tahun 2024 diprediksi para pakar bisa mencapai Rp10.000 triliun.
Yang jadi pertanyaan, bisakah APBN yang sumbernya 70 % membayar utang tersebut, yang mana di dalam APBN ada dana yang lain selain membayar utang dan bunga utang, yakni gaji dan kebutuhan pemerintah dan negara, kesehatan, dan pendidikan.
Yang banyak jadi pertanyaan publik, apakah pajak selama ini dibayar rakyat tidak bisa untuk membayar utang, kok utangnya makin bertambah, bukan berkurang. Sampai kapan utang itu akan lunas dan apakah kita akan berhutang terus.
Yang menjadi pertanyaan, selain pajak untuk membayar utang, adakah cara lain membayar utang dengan utang kembali. Apakah dengan situasi ekonomi begini, ditambah masa pandemi Covid-19, pajak bisa digenjot seperti sebelum masa pandemi.
Yang mana rakyat juga berhutang untuk hidupnya di masa Covid-19 ini. Seandainya tahun 2024 utang tidak bisa dibayar, apakah pemerintah yang baru siap membayar utang tersebut, atau pemerintah yang baru akan berutang kembali untuk membayar utang tersebut. Apakah utang kalau tidak dibayar, aset dan lain - lain yg menjadi jaminan akan diambil yang berutang seperti kita berhutang di bank dan lainnya.
Apakah dengan berutang yang banyak ini kita akan menjadi negara maju atau sebaliknya. Saran kepada rakyat bayarlah pajak tepat waktu, walau ada kenaikan pajak, jangan ribut, anggap lah itu untuk memajukan dan mensejahterakan kita.
Saran lain untuk pajak, jangan lagi memberikan keringanan pajak pada siapapun kalau memang mau bayar pajak, karena dengan pajak lah utang akan terbayar. Baik bunganya maupun pokok utangnya. Kalau sudah tahu banyak utang dan bayarnya dari pajak rakyat, jangan lagi kita foya - foya atau menghamburkan uang untuk yang tak perlu.
Kasihan rakyat, udah capek kerja untuk hidup dan bayar utang.
Dari semua uraian di atas, penulis membuat kesimpulan, bahwa utang bisa dibayar kalau anda taat pajak. Utang bisa lunas karena pajak, bukan karena pembuat utang.
Mari berutang, sekalian taat membayar pajak.
Penulis | : | Zulkarnain Kadir, Pensiunan ASN Pemprov Riau |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |