NTP Petani Riau tinggi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau pada Bulan Agustus 2021 sebesar 136,74 atau naik sebesar 3,47 persen dibanding NTP Juli 2021 sebesar 132,16.
"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani sebesar 3,47 persen relatif lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,01 persen," ujar Kepala BPS Riau Misfaruddin, Kamis (2/9/2021).
Ia mengatakan kenaikan NTP Riau pada Bulan Agustus terjadi pada Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yang mengalami kenaikan NTP sebesar 4,20 persen. Untuk penurunan NTP tertinggi terjadi pada subsektor Tanaman Hortikultura yaitu sebesar 3,20 persen, lalu diikuti penurunan NTP pada subsektor Peternakan yaitu sebesar 1,84 persen dan diikuti penurunan NTP pada subsektor Tanaman Pangan yaitu sebesar 0,69 persen.
"Sementara NTP pada subsektor Perikanan cenderung stabil," cakapnya.
Ia mengatakan pada bulan Agustus 2021, 9 provinsi di Pulau Sumatera mengalami Kenaikan NTP. Bangka Belitung menjadi provinsi dengan kenaikan NTP tertinggi yaitu sebesar 3,68 persen.
"Sementara itu, Provinsi Kepulauan Riau tercatat sebagai satu-satunya provinsi yang mengalami penurunan NTP di Pulau Sumatera yaitu turun sebesar 1,41 persen," sebutnya.
Sebagi informasi Nilai Tukar Petani adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Dengan angka NTP di atas 100, petani Riau mengalami surplus pendapatan. Dimana harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluarannya.