Perwakilan AMPR saat mendatangi Polresta Pekanbaru membuat laporan terhadap IYS.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Organisasi Mahasiswa dan Kepemudaan yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau (AMPR) melalui kepengurusannya di Kota Pekanbaru beberapa hari kemarin resmi melaporkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Golkar IYS ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan pidana penipuan dengan menggunakan plat nomor palsu serta dugaan tindak pidana korupsi karena masih menggunakan kendaraan dinas akan tetapi anggaran untuk transportasi masih dinikmati.
Saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp, Koordinator AMPR Provinsi Zulkardi membenarkan laporan tersebut. Dia menyebutkan bahwa yang melaporkan tersebut ialah pengurus AMPR yang ada di Kota Pekanbaru.
Dia juga berkata bahwa dia mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus AMPR Pekanbaru. Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh IYS tidak mencerminkan seorang yang patut mewakili rakyat untuk duduk sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2019 -2024.
"Seharusnya kan IYS itu lebih mengutamakan aspirasi masyarakat di sekitar tempat pemilihan dia, bukannya malah memanfaatkan jabatan dia untuk menikmati asset Pemerintahan Kota Pekanbaru. Karena peraturan sekarang menjelaskan bahwa anggota DPRD yang bukan pimpinan tidak berhak menggunakan kendaraan dinas, sebagai gantinya anggota DPRD mendapatkan tunjangan tranportasi. Tapi kenyataannya apa? Dia malah menikmati keduanya. Itukan bukan cerminan sebagai perwakilan rakyat," imbuh Zulkardi, Sabtu (4/9/2021).
Saat ditanya soal permasalahan IYS yang melaporkan masyarakat ke Polresta Kota Pekanbaru atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya, Zulkardi mengatakan bahwa seharusnya sebagai perwakilan rakyat, IYS dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan saja bukannya malah melaporkan masyarakat.
"Kan semua masalah bisa diselesaikan secara baik – baik, apalagi dia sebagai anggota DPRD, sudah menjadi beban dia untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara persuasif, bukannya secara premanisme. Apalagi awal permasalahankan anak dia dengan masyarakat akibat kesalahpahaman, bukannya masalah pribadi maupun keluarga. Tidak baik lah kalo dia malah menyelesaikan kesalahpahaman tersebut ke ranah hukum. Gimana dia dapat menyelesaikan aspirasi masyarakat sedangkan masalah keluarga saja dia meminta bantuan penegak hukum," tambahnya.
Katanya lagi, karena IYS adalah bagian dari fraksi Golkar, AMPR Provinsi Riau juga meminta kepada Syamsuar sebagai orang yang dituakan di partai tersebut untuk mengambil tindakan tegas atas perbuatan anggota partainya tersebut terhadap masyarakat.
"Untuk permasalahan IYS melaporkan masyarakat dengan dasar penggeroyokan terhadap dirinya, kami meminta kepada Pak Syamsuar memberikan teguran keras kepada kader partainya yang ingin memenjarakan masyarakat," tegasnya
"Berilah intervensi kepada IYS itu untuk dapat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan saja, jangan lagi ke ranah hukum. Apalagi kan Pak Syamsuar juga dipercaya masyarakat untuk memimpin Riau ini, sampai tahun 2024. Agar masyarakat tentram, damai dan sejahtera," imbuh Zulkardi.
Dia juga menyebut, Syamsuar sebagai Ketua Partai Golkar Provinsi Riau mempunyai hak preogratif untuk melakukan teguran tersebut, karena Syamsuar secara tidak langsung mempunyai beban moral atas tindakan – tindakan kader partai yang dapat menyengsarakan rakyat.
"Agar kepercayaan masyarakat terhadap Partai Golkar untuk pemilihan kepala daerah periode selanjutnya tetap terjaga," tutup Zulkardi.