Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan memimpin konferensi pers, Senin (1/11/2021).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menggelar konferensi pers, Senin (1/11/2021). BK memaparkan persoalan yang memberatkan Hamdani sehingga direkomendasikan agar diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Pekanbaru.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, putusan BK boleh diperdebatkan. BK sudah tiga kali sampaikan kepada teradu yakni Hamdani, sebagai Ketua DPRD perihal laporan yang masuk. Menurutnya, BK sudah memberikan kesempatan.
"Tapi dia memberikan surat penolakan, tidak bersedia menghadiri sidang," kata Ruslan kepada wartawan.
Menurut Ruslan, di dalam rekomendasi pemberhentian itu ada 22 alat bukti yang diserahkan oleh pelapor. Pelapornya sebanyak 13 orang dan juga ada keterangan. "Kami juga sudah meminta keterangan 13 orang saksi dan juga 2 saksi ahli, yang ahli di bidangnya. Ahli tata negara dan ahli administrasi negara," jelasnya.
Sebelum ambil keputusan, BK sudah menyampaikan juga kepada teradu untuk menjumpai para pelapor ini beserta dengan ketua fraksinya supaya dicabut laporan ini. Karena, BK lihat laporan ini begitu berat tuntutannya.
"Kita tetap objektif, kita berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Ini bisa dibantahkan apabila cabut laporan, yang kedua bantah tuduhan yang dilakukan, bukan bilang kedaluarsa. Begitu masuk laporan kita sudah sampaikan kepada ketua fraksi PKS, saudara Firmansyah. Saya minta jumpai kawan-kawan ini sebelum kita registerkan," jelasnya.
Lanjutnya, tugas BK menjaga kehormatan lembaga ini. Tidak boleh yang melanggar aturan, tidak boleh suka-suka hati. Ikuti aturan yang berlaku. Dan tidak ada urusan partai. "Buktikan, kita sudah berikan kesempatan, tiga kali dan dia menolak. Hanya menyampaikan kedaluarsa. Dia tidak bantah," tegasnya.
"Kami sifatnya merekomendasikan, cukup sampai di situ. Kemudian diteruskan dan partainya mengganti tidak ranah kami. Dan partainya mengembalikan juga tidak ada masalah dengan kami. Kepentingan kita menjaga kehormatan lembaga ini," tambahnya.
Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Pekanbaru Pangkat Purba menyebut, yang bisa memberhentikan Ketua DPRD itu ada dua. Pertama berdasarkan keputusan BK, berdasarkan dari partai. BK sudah mengambil keputusan. Ini sudah dibacakan di sidang, dan itu sudah sah.
"Tugas badan kehormatan sudah selesai sejak kami bacakan dan sejak kami serahkan ke pimpinan (3 wakil ketua). Pimpinan lah yang melanjutkannya. Secara defakto BK sudah meminta untuk diberhentikan," jelasnya.
Ia juga mengungkap, kesalahan fatal Hamdani, yang bisa untuk memberhentikan pimpinan, adalah pelanggaran sumpah janji, ini sudah terbukti. Menurut dia, Ketua DPRD harus mementingkan kepentingan umum daripada seseorang atau golongan.
"Di sini terbukti beliau ini tidak mau memimpin rapat paripurna setelah seluruh diundang, karena ada surat dari fraksinya untuk tidak menghadiri rapat paripurna. Jadi dia lebih mementingkan golongan dia daripada kepentingan umum," jelasnya.
Kemudian, pelanggaran Tata Tertib DPRD Kota Pekanbaru dan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Pekanbaru. Ketiga ini menurutnya sudah terbukti, dan sudah cukup.
"Setelah putusan ini, terserah partainya. Bukan hak kita lagi. Hak kami hanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Hak BK hanya merekomendasikan, soal diganti bukan urusan kami," paparnya.(Parlementaria)
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |