PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak diberlakukan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Riau 9 Agustus sampai 9 November 2021, sedikitnya Rp46.567.513.635 denda pajak yang telah dihapuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Herman mengatakan, selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan ada sebanyak 115.079 kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.
"Jadi jumlah kendaraan nunggak pajak yang membayar pajak saat penghapusan denda ada sebanyak 115.079 unit, dengan rincian roda dua ada 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit," kata Herman kepada CAKAPLAH.com, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut Herman mengatakan, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136.540.382.200 pokok pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24.516.829.050, dan roda empat Rp112.023.553.150.
"Sedangkan keringanan denda yang kita lepaskan sebesar Rp46.567.513.635, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8.516.743.201 dan roda empat ada Rp38.050.770.434," terangnya.
"Itu data kendaraan yang kena denda, sedangkan kendaraan yang bayar pajak tepat waktu tidak masuk data itu. Alhamdulillah antusias masyarakat tinggi, karena program ini kita terapkan dalam rangka untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |