Sugeng Pranoto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto, mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindaklanjut dari Perda Pajak yang sudah disahkan.
Adapun Revisi Perda Pajak yang sudah diparipurnakan ini memuat dua objek, yakni terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menggratiskan bea balik nama, dan Pajak Air Permukaan (PAP).
"Komunikasi kita terakhir dengan Pemprov, Pergub-nya sudah ada, hanya tinggal menyatukan persepsi saja," kata Sugeng, Ahad (28/11/2021).
Politisi PDIP ini mengatakan, penyatuan persepsi tersebut sangat penting karena ini berkaitan dengan beberapa instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Biro Hukum Pemprov, Dinas Perhubungan dan Satlantas.
"Kalau sudah satu persepsi, ketika Pergub-nya sudah final, itu bisa dilaksanakan bersama oleh OPD dan instansi terkait," cakapnya.
Disinggung apakah Pergub yang dikeluarkan langsung merangkum dua objek pajak ini dalam satu Pergub, Sugeng menyebut teknisnya ada di Pemprov, sehingga dia tidak bisa memastikan.
"Yang penting bagi kita, substansi dari Perda itu bisa dirasakan masyarakat. Target kita dengan Pemprov adalah Pergub nya sudah keluar akhir tahun ini, sehingga tahun 2022 sudah bisa diterapkan," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |