Kampus Universitas Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Riau) mendesak rektor Aras Mulyadi untuk segera menonaktifkan Syafri Harto dari jabatannya sebagai Dekan. Hal tersebut mengingat sang dekan saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan cabul.
Akan tetapi permintaan tersebut ditolak Rektor Aras Mulyadi dengan beralasan khawatir penonaktifkan itu akan digugat ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan rektor saat menerima perwakilan dosen FISIP, Senin (13/12/2021) siang. Di mana dosen minta ada sikap tegas rektor selaku pimpinan tertinggi di kampus itu.
Salah seorang dosen FISIP, Saiman Pakpahan mengatakan, dalam audensi dengan Rektor mereke menyampaikan pokok pikiran untuk menonaktifkan Syafri Harto.
"Dalam audiensi ini kami menyampaikan pokok pikiran penonaktifan dan memberi kepastian akademik. Termasuk juga tadi mempercepat penyelesaian kasus, 3 poin ini yang kami bahas," kata Saiman Pakpahan, Senin (13/12/2021).
Lanjutnya, banyak problematika yang terjadi di kampus terutama di FISIP semenjak kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi tersebut bergulir.
"Salah satunya terkait birokrasi di FISIP yang mulai tersendat dan mahasiswa bingung untuk mendapat SK setelah selesai ujian skripsi," lanjutnya.
"Hasil dialog berkembang tentang birokrasi mahasiswa, bahwa mahasiswa juga mulai tersendat. Alasannya karena Dekan sudah jarang di kampus dan pak rektor tadi bilang akan dikondisikan sama wakil dekan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Sujianto mengatakan rektor belum dapat menonaktifkan Syafri Harto. Alasanya, ia khawatir akan ada gugatan PTUN setelah dinonaktifkan.
"Kita untuk menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru. Kami sudah pergi ke Jakarta menemui Irjen Kemendikbudristek. Beliau bilang kalau mau menyelesaikan masalah jangan timbul masalah baru," ucap Sujianto.
Masalah baru yang dimaksud, yaitu adanya gugatan ke PTUN. Sebab Rektor menilai tidak ada aturan yang menyatakan Dekan Syafri Harto dapat dinonaktif.
"Timbul masalah baru itu begini, kalau kami ambil tindakan menonaktifkan beliau bisa melakukan counter dengan PTUN. Ini karena dalam aturan tidak ada klausul dinonaktifkan kalau tidak ditahan, tapi kalau satu hari saja ditahan kita bisa nonaktifkan," pungkasnya.
Sujianto mengaku nonaktif sementara juga bisa di PTUN. Apabila berdasarkan dengan desakan sosial, serta mahasiswa maka Syafri Harto tidak bisa dinonakfifkan.
"Karena dasarnya apa. Kalau hanya karena desakan sosial, mahasiswa ya tidak bisa. Rektor sudah mulai untuk menyusun satgas khusus. Lewat satgas itu nanti keputusan penonaktifannya," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |