Pelanggan di depan ritel Angkasa Mart. Foto: Unik Susanti
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Adapun daftar harga eceran tertinggi minyak goreng terbaru yang berlaku mulai 1 Februari 2022 adalah Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Lalu bagaimana penerapannya di Kota Pekanbaru?
CAKAPLAH.com sudah melakukan pantauan di beberapa toko ritel dan juga pasar tradisional. Hasilnya untuk di toko ritel, harga minyak goreng sudah seragam dijual dengan harga Rp28 ribu per dualiter.
Di Alfamart Jalan Cipta Karya Ujung contohnya. Harga minyak goreng Bimoli dijual dengan harga Rp28 ribu perdualiter. Namun stok yang tersedia hanya sedikit.
"Tinggal 2 kemasan 2 liter. Ini perdualiter nya Rp28 ribu. Dan hanya boleh beli satu," ujar karyawan Alfamart Cipta Karya Ujung, Selasa (1/2/2022).
Kemudian di Angkasa Mart Jalan Cipta Karya Ujung juga menjual minyak goreng dengan harga Rp28 ribu perdualiter. Itu untuk minyak goreng dengan merek Fortune dan juga Sovia.
Sama dengan ritel lain, di Angkasa Mart untuk pembelian juga dibatasi. Setiap satu orang hanya boleh membeli 2 liter saja. Tidak boleh lebih.
Sementara itu untuk di Indomaret Jalan Cipta Karya, stok minyak tidak ada. Seluruhnya sudah habis.
Kemudian untuk di Pasar Cipta Karya Ujung, harga minyak goreng masih terpantau cukup tinggi. Minyak Goreng curah dijual dengan harga Rp20 ribu perkilonya. Sementara untuk minyak kemasan, untuk merek Siip dijual dengan harga Rp15 ribu perliternya.
"Untuk yang minyak curah ini ada 3 kemasan mulai dari seperempat kilo, setengah kilo dan juga satu kilo. Harganya untuk satu kilo minyak curah itu Rp20 ribu," ungkap penjual Sembako di Pasar Cipta Karya Ujung.
Sebagaimana diketahui Kemendag telah menerbitkan aturan yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
Aturan tersebut dituangkan dalam Permendag 6 Tahun 2022, yang ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlaku sebelumnya melalui Permendag No.3 Tahun 2022.
Harga minyak goreng terbaru ini merupakan hasil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memenuhi bahan baku minyak goreng dalam negeri, sehingga produsen minyak goreng akan mendapatkan harga lebih murah dibandingkan harga internasional. Alhasil, harga minyak goreng di masyarakat akan lebih terjangkau.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |