PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengirim surat permohonan pencabutan izin penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Permohonan dengan surat Nomor 540/DESDM/119 ditujukan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, pada tanggal 23 Januari 2022. Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau.
Pasalnya, areal operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut. Kemudian lokasi penambangan juga merupakan kawasan pariwisata nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca: Ternyata Beting Aceh Menyimpan Bahan Baku Nuklir
"Kami sudah mengajukan surat ke Kementerian ESDM. Kami minta penghentian terhadap penambangan pasir ini, atau peninjauan terhadap areal yang disahkan ini, dan tidak seperti areal sekarang," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Senin (14/2/2022).
Sebab menurut Gubri, berkenaan izin tambang saat ini semua kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Baca: Alamak! Diam-Diam Pemerintah Terbitkan Izin Tambang Pasir Laut Pulau Beting Aceh
"Karena itu, kami menyampaikan kepada pak Menteri ESDM, pertama meminta peninjauan kembali terhadap perizinan yang diberikan. Karena ini menyangkut kawasan tangkap nelayan, termasuk kawasan pariwisata yang telah ditetapkan pemerintah yang terganggu dengan pengambilan pasir ini," terangnya.
Terkait penangkapan kapal tambang pasir ilegal di perairan Rupat, Gubri mengatakan saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sudah turun.
"Alhamdulillah dari KKP sudah turun dan sudah bertemu kami. Itu semua dalam rangka untuk menertibkan terhadap penyalahgunaan yang diberikan. Karena itu, kami tentunya menyerahkan ke pemerintah pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.
Baca: Menjaga Eksotisme dan Keunikan Pasir Putih Beting Aceh
Berikut isi surat permintaan Gubernur Riau terkait permohonan pencabutan izin tambang pasir di Pulau Rupat ke Kementerian ESDM RI:
Sehubungan dengan adanya aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT Logomas Utama berdasarkan Surat Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum Nomor : 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 yang disesuaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSP/lZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Surat Kuasa Pertambangan (KP) Nomor 490.W24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Logomas Utama di wilayah perairan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Ada pun sejumlah elemen yang melakukan penolakan tambang pasir di Rupat Bengkalis tersebut, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerhana Tunas Bangsa. Kemudian, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Aliansi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) serta Kelompok nelayan di Kecamatan Rupat Utara.
Selain adanya penolakan dari elemen masyarakat, terdapat juga penolakan dari Pemkab Bengkalis. Karena berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, bahwa lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Logomas Utama merupakan bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) dan berpotensi menimbulkan kerusakan destinasi wisata Wilayah Beting Aceh dan Pulau Babi serta wilayah fishing Ground.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemprov Riau menyampaikan rekomendasi sebagai berikut, pertama pencabutan Kuasa Pertambangan (KP) Dirjen Pertambangan Umum SK Nomor : 490.k/24.02/DJP/1999 tanggal 23 Agustus 1999, yang telah disesuaikan melalui izin Usaha Pertambangan Surat Keputusan Gubernur Riau No.Kpts 503/DPMPTSPflZlN-ESDM/66 tanggal 29 Maret 2017 Tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi Menjadi izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Logomas Utama.
Kemudian, Pemprov Riau juga meminta pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang baru yang tidak bersinggungan dengan peruntukan Wisata (KSPN dan KSPD) dan Kawasan Konservasi serta areal fishing ground.
Terakhir, selama belum dilakukannya pencabutan atau pemindahan lokasi WIUP baru, maka kami mohon untuk dilakukan penghentian operasi produksi PT Logomas Utama.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Bengkalis |