Kota Pekanbaru saat ini dalam penerapan PPKM Level 3.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seluruh tingkat pendidikan di Kota Pekanbaru wajib mematuhi surat edaran (SE) tentang aturan PPKM Level 3. Ada konsekuensi yang harus diterima jika ada warga sekolah positif Covid-19.
Di dalam SE Nomor 04/SE/SATGAS/2022 itu, seluruh tingkatan pendidikan mencakup tingkatan sekolah dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, hingga universitas yang ada di Kota Pekanbaru diinginkan agar mematuhi peraturan.
"Pasal 1 SE, adalah pelaksanaan pembelajaran di seluruh tingkat satuan pendidikan dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau belajar jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Rabu (16/2/2022).
Walikota juga meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk melakukan penutupan sementara terhadap satuan pendidikan atau sekolah yang terdapat baik peserta didik maupun guru positif terpapar Covid-19.
Penegasan itu juga menyikapi adanya 21 peserta didik di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) yang positif terpapar virus corona.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri, lembaga pendidikan tersebut harus ditutup selama tiga hari dan dapat dibuka kembali setelah kita dapat memetakan dengan tindakan tiga T yakni testing, tracing dan treatmen," tegasnya.
Kemudian bagi peserta didik dan guru yang positif Covid, mereka diobati oleh pemerintah. Bagi gejala ringan dapat menjalani isolasi di rumah tempat tinggal. "Bagi gejala berat, artinya membutuhkan perhatian dan penanganan khusus, baru kita rawat di rumah sakit," ujarnya.
Mengantisipasi sebaran wabah di satuan pendidikan, walikota mengingatkan lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat saat ini Kota Pekanbaru tengah menghadapi wabah Covid-19 varian Omicron.
"Memang secara umum, varian Omicron ini tingkat penularannya lebih cepat. Namun daya rusaknya, itu lebih rendah dari varian Delta. Tapi bukan berarti dengan demikian kita abai prokes," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, tetap memberlakukan belajar tatap muka atau PTM bagi siswa SMP dan SD. Namun, akan ada pengurangan kapasitas belajar PTM tersebut.
"Kita tetap melakukan PTM bagi siswa SMP dan SD. Namun, mungkin untuk tingkat SMP akan dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen, sedangkan SD sekarang tetap 50 persen," jelasnya.
Menurut Ismardi, PTM harus tetap diberlakukan selama tidak bertentangan dengan Kebijakan Mendagri terkait PPKM level 3. Apalagi, diketahui ada penurunan kualitas belajar anak akibat belajar online beberapa waktu lalu.
"Tetapi memang kedisiplinan dalam penerapan tatap muka akan kita evaluasi lagi, karena temuan di lapangan ada yang sudah longgar," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |