Kota Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Kota Pekanbaru saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pemerintah setempat tidak melarang kegiatan konser. Seperti yang akan digelar Holywings Pekanbaru malam ini, Selasa (22/2/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 04/Se/Satgas/2022 tentang pedoman PPKM Level 3, kegiatan tersebut memang tidak dilarang Pemerintah Kota (Pemko). Namun hanya dibolehkan separuh dari kapasitas lokasi konser.
Aturan itu tertuang di dalam poin 12. Isinya, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengawasan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada kegiatan konser tersebut. Menurutnya, penyelenggara sudah mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19).
"Untuk acara ini sudah ada rekomendasi dari Satgas Covid Pekanbaru. Kalau gak salah malam ini, sudah ada ni tim gabungan yang akan monitoring," kata Iwan, Selasa (22/2/2022).
Ia juga mengimbau penyelenggara mengikuti aturan yang dibuat Pemko Pekanbaru. Sebab, saat ini Ibukota Provinsi Riau itu sedang PPKM Level 3 dan kasus positif Covid cukup tinggi.
"Diminta kepada pelaku usah supaya mengikuti ketentuan sebagaimana rekomendasi satgas Covid yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |