ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mewajibkan anak usia 6-11 tahun melaksanakan vaksin lengkap. Jika tidak, pembelajaran tatap muka di sekolah tidak dibolehkan, atau hanya boleh mengikuti belajar dalam jaringan (daring).
Di Ibukota Provinsi Riau itu, ada 53.869 anak usia 6-11 tahun yang menjadi target sasaran vaksin. Seluruhnya sudah melaksanakan vaksin dosis pertama. 25.787 di antaranya sudah vaksin dosis kedua atau lengkap.
Artinya, ada lebih dari separuh jumlah itu anak yang belum vaksin lengkap. Anak ini tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Bahkan sudah ada di beberapa sekolah mempraktikkan kebijakan ini.
Menyikapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut bakal kembali meninjau ulang kebijakan tersebut. Jamil menyebut, kebijakan ini bakal disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
"Kita sesuaikan di lapangan. Nanti kalau kita sampaikan wajib, takutnya tidak pula seperti itu. Kita akan bahas lagi bersama," kata Sekda, Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, kebijakan ini tidak bersifat wajib. Namun dorongan agar peserta didik yang menggelar pembelajaran tatap muka agar menjalani vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
Meski kebijakan ini telah diterbitkan oleh dinas pendidikan, namun menurut dia, tidak mungkin peserta didik tidak sekolah hanya kerena tidak suntik vaksin. Jamil menegaskan dirinya akan meninjau ulang kebijakan tersebut.
Ia juga menyebut, akan melaporkan kepada Walikota Pekanbaru terkait kebijakan ini. "Kita pelajari lagi kebijakan ini (tinjau). Kita bicarakan lagi nanti sama pimpinan (Walikota). Edarannya sudah di keluarkan oleh disdik, nanti komunikasikan sama disdik," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |