PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru masih memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pengusaha diingatkan mematuhi aturan jika tidak ingin didenda dan tempat usahanya ditutup.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru Syoffaizal menegaskan, Satgas penanganan Covid-19 akan tetap melakukan pemantauan Prokes di tempat usaha maupun keramaian.
"Kita tetap mengacu kepada SE walikota, yang ditandatangani walikota, itu dasarnya Menkes, kita berada pada posisi level 3. Satgas dan Satpol PP tetap secara rutin menegakkan aturan itu dan melakukan pengawasan di tempat-tempat berkumpul masyarakat, seperti kafe dan sebagainya," kata Syoffaizal, Sabtu (5/3/2022).
Berdasarkan aturan yang berlaku, pusat keramaian diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. "(Pusat keramaian) Itu pukul 21.00 WIB sudah tutup, untuk yang melayani di tempat. Tapi untuk yang take away (bawa pulang) masih boleh," jelasnya.
Sampai kini, sudah ada pelaku usaha yang disanksi karena tidak taat aturan. Diantaranya ada yang di denda hingga dihentikan sementara tempat usahanya. Ada yang dikenakan denda, ada yang dipending izinnya.
"Ada yang sudah ditindak. Makanya, kota imbau warga peduli kepada disiplin Prokes. Sama-sama kita mengatasi pandemi ini agar cepat berakhir," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |