Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini masih menunggu laporan pemberhentian Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto dan Walikota Pekanbaru, Firdaus yang akan habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022 mendatang. Pemberhentian tersebut disampaikan pada rapat paripurna di DPRD kabupaten/kota masing-masing dan dilaporkan ke Pemprov Riau.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, sebelum mengusulkan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya terlebih dahulu harus menerima pemberitahuan pemberhentian dari pemerintah setempat.
"Jadi prosesnya DPRD Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar harus melaksanakan rapat paripurna pemberhentian terlebih dahulu. Baru nanti pihak DPRD melaporkan kepada Pemprov Riau," katanya, Kamis (31/3/2022).
Gubri menyampaikan, hingga saat ini baru DPRD Kampar yang sudah melakukan rapat paripurna pemberhentian Bupati Kampar yang berakhir pada 22 Mei mendatang. Karena itu, pihaknya saat ini masih menunggu paripurna serupa di DPRD Pekanbaru.
"Kami sudah sampaikan kepada staf untuk berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini sekretaris dewan, agar dapat segera melaksanakan paripurna tersebut," ujarnya.
Gubri menyatakan, setelah lengkap pemberitahuan pemberhentian kepala daerah dari dua daerah tersebut. Kemudian pihaknya akan mengusulkan calon Pj kepala daerah tersebut kepada Kemendagri.
"Nanti calon Pj Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Riau," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru |