PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga kini, status dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Riau di Jalan Sudirman dan Jalan A Yani masih belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Meskipun sebelumnya baik SKPD Dinas PU Riau dan Kota Pekanbaru telah menandatangani berita acara saat paripurna HUT Kota Pekanbaru di Gedung DPRD Pekanbaru.
"Saya sudah minta Asisten II Bidang Pembangunan untuk meminta rincian berita acara kemarin. Jangan sampai nantinya kedua RTH di Pekanbaru ini menjadi persoalan baru karena belum diserahterimakan ke Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer MBS, Ahad (23 /7/2017).
Dikatakan M Noer, dua RTH yang dibangun di atas aset Pemprov Riau bunyi penyerahan masih belum jelas. Ia pun menyebut, jangan sampai ketika Pemko Pekanbaru kelola malah menjadi permasalahan baru.
"Selaku pengelola keuangan daerah, harusnya sudah diserahkan ke Kota Pekanbaru, makanya dalam bunyi kemarin apa rinciannya. Nah status kedua RTH itu sampai saat ini masih milik Pemprov," cakapnya.
M Noer menyebut harusnya, OPD di Pemko Pekanbaru cepat tanggap dan mengambil sikap terkait apa yang harus dilakukan sebelum dilaporkan ke pimpinan yakni Walikota Pekanbaru.
"Nah yang saya liat ini, teman-teman di OPD malah menunggu. Bukan menjemput bola. Secara teknis OPD harus jemput bola," ujarnya.
Dilanjutkan M Noer, jangan sampai keberadaan taman rekreasi di Pekanbaru yang diperuntukan bagi masyarakat malah tak terurus.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |