Tangkapan layar percakapan Grup WhatsApp yang menyebutkan syarat-syarat mengambil ijazah atau surat keterangan lulus sekolah.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi V DPRD Riau menerima pengaduan dari masyarakat tentang aturan tidak masuk akal yang diterapkan kepala SMAN 1 Lirik, Indragiri Hulu (Inhu) bagi siswa yang ingin mengambil ijazah atau surat keterangan lulus sekolah. Syarat tersebut adalah melampirkan bukti telah membayar denda semen.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Agus Hartarto, kepada CAKAPLAH.com, Senin (6/6/2022).
Ade mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan, untuk mengusut informasi yang masuk ke Komisi V DPRD Riau tersebut.
"Kami di Komisi V menerima pengaduan dari masyarakat kalau syarat mengambil ijazah atau Surat Keterangan Lulus di SMAN 1 Lirik Indragiri Hulu harus menunjukkan sudah membayar denda semen. Jika tidak maka ijazah akan ditahan sekolah," kata Ade, sambil memperlihatkan tangkapan layar aturan sekolah tersebut kepada CAKAPLAH.com.
Ade menyayangkan aturan tersebut yang dinilainya sebagai mengada-ada dan mempersulit siswa dan orang tua. Oleh sebab itu jika informasi tersebut benar adanya ia sangat menyayangkannya dan meminta Gubernur Riau Syamsuar menindak tegas kepala sekolah (Kepsek) terkait.
"Kalau itu benar kita menyayangkan dan minta gubernur menindak tegas. Karena ijazah itu adalah hak siswa agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Ini harus diusut apakah informasi ini benar," kata anggota DPRD Riau dari daerah pemilihan Indragiri Hulu-Kuantan Singingi tersebut.
Dalam tangkapan layar percakapan Grup WhatsApp yang diterima CAKAPLAH.com, tertulis bahwa syarat mengambil ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMAN 1 Lirik adalah tahun pelajaran 2021/2022 adalah mengenakan pakaian seragam dan sepatu, membawa fotocopy ijazah SMP, menunjukkan screenshoot bukti kelulusan, bukti bebas administrasi kartu pustaka, bukti bebas administrasi masuk sekolah.
Yang menjadi sorotan adalah siswa harus menunjukkan bukti bebas semen. Semua persyaratan administrasi tersebut harus diserahkan kepada walikelas.
Dari tangkapan layar yang dilaporkan warga kepada Komisi V DPRD Riau juga diduga aturan denda semen tersebut juga berlaku untuk pengambilan rapor kenaikan kelas. Dan sudah berlangsung sejak lama.
Penulis | : | Jef |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau, Kabupaten Indragiri Hulu |