ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kendaraan bertonase besar banyak yang melanggar aturan. Seperti di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) sudah mengatur, ada ketentuan jalur dan jadwal yang dibolehkan kendaraan besar melintas.
Aturan itu untuk menghindari jam padat kendaraan di wilayah tertentu. Namun, aturan itu diduga telah dilanggar dan mengakibatkan kecelakaan maut, seperti di simpang Garuda Sakti pada Sabtu 25 Juni lalu, sekitar pukul 11.30 Wib.
Ada aturan bahwa truk bertonase besar di Kota Pekanbaru dilarang melewati jalan itu saat jam tertentu. Aturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 Tahun 2019 tentang rute dan jam lintas truk pengangkut barang.
Di dalam SK Walikota tersebut, jadwal lalu lintas truk colt diesel atau pun truk bertonase besar itu ditetapkan pada pukul 14.00 Wib hingga 16.00 Wib. Ada empat jalur yang dibolehkan, yaitu jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan, truk bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju Tugu Menabung di Jalan Riau Ujung. Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan.
Jika ingin ke lintas Timur truk harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur. Sementara, pada ruas jalan Juanda, Jalan Sudirman, dan Jalan Riau, truk dibolehkan tetap melintas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan, meminta kejelasan pemerintah dalam menegakkan larangan lalu lintas untuk truk bermuatan berat.
"Tergantung ada tidak tanda larangannya. Kalau ada tanda larangannya ya ikuti aturan itu. Lihat juga keperluannya bagaimana, apakah ke kota atau hanya lewat saja, makanya dipastikan rambu larangannya di titik mana saja," kata Mardianto, Selasa (28/6/2022).
Menurut Politikus PAN itu, seharusnya truk memang tidak diperbolehkan melewati jalur tersebut, mengingat adanya polisi yang berpatroli berjaga di Simpang Panam tersebut.
"Kalau misalnya di Panam itu ada polisi dan truk tak lewat, berarti seharusnya memang tak boleh masuk kota itu. Makanya dilarang polisi," jelasnya.
Mengenai kecelakaan lalu lintas, sebaiknya mengacu pada Undang-Undang lalu lintas yang berlaku. Antara yang menabrak dan yang ditabrak ada aturannya.
"Jadi tak lihat kecil besarnya, siapa yang salah ya dia yang kena hukumnya. Walau pun misalnya ada pengendara sepeda motor, kalau dia menabrak truk CPO yang besar itu, ya dia yang kena hukum. Bukan berarti yang besar selalu salah," kata Mardianto.
"Jika memang dilihat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dan dinyatakan truk CPO yang bersalah, maka patut mendapat hukuman," tambah dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |