Senin, 14 Oktober 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Pelantikan Pj - PT Riau Petroleum

KPU Kampar Sosialisasi PKPU 4/2022
Pendaftaran Partai Dimulai 1 Agustus, Ini yang Harus Diketahui Parpol dan Masyarakat
Jum'at, 29 Juli 2022 08:02 WIB
Pendaftaran Partai Dimulai 1 Agustus, Ini yang Harus Diketahui Parpol dan Masyarakat
Ketua dan Anggota KPU Kampar foto bersama dengan peserta sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KAMPAR (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022) di aula kantor KPU Kampar di Bangkinang.

Kegiatan sosialiasi dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Yuzar.

Sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kampar Ahmad Dahlan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kampar H Sardalis dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Andi Putra. Ikut hadir juga Komisioner KPU Kampar lainnya Muhibuddin Ahmad.

Kegiatan sosialiasi ini diikuti oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Kampar diwakili Muhammad Amin dan Witrayeni, Kepala Satpol PP Kampar H Nurbit, perwakilan dari Disdukcapil Kampar, Diskominfo Kampar, Kesbangpol Kampar, Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani dan sejumlah pengurus partai politik (Parpol).

Pj Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Yuzar dalam pengarahannya ketika membuka kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada KPU Kampar yang telah melaksanakan sosialiasi ini PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pemkab Kampar siap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan membantu mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang baik untuk pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekaligus membantu agar suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pileg dan pilpres penganggarannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara untuk pelaksanaan pilkada dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota masing-masing.

"Kita sebagai pembina politik daerah juga tak bisa terlepas tangan. Nanti ada beberapa segmen kita berpartisipasi untuk sukseskan pileg dan pilpres yang dilanjutkan dengan pilkada. Sesuai kapasitas masing-masing dengan tidak mengganggu independensi KPU dan Bawaslu," tegas Yuzar.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengharapkan dukungan dari Pemkab Kampar, instansi terkait dan seluruh pihak termasuk peserta pemilu untuk mensukseskan pemilu 2024. Ia menjelaskan, tahapan Pemilu telah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu.

Beni juga menyampaikan diantara jadwal dan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Jadwal pengumuman pendaftaran Parpol dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 29-31 Juli 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

KPU juga akan melaksanakan verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan dan pengumuman parpol peserta pemilu pada Rabu 14 Desember 2022 mendatang.

Maria Aribeni menambahkan, untuk KPU kabupaten/kota masih menunggu pendaftaran Parpol yang dilakukan pengurus parpol ditingkat pusat.

"Tahapan ke kabupaten/kota akan masuk di bulan Oktober tanggal 15," terang Maria Aribeni.

Ia menambahkan, dengan telah masuknya tahapan pemilu 2024, KPU Kampar sesuai dengan hashtage #KPUMelayani, maka KPU Kampar siap melayani peserta pemilu selama 24 jam setiap hari. KPU Kampar bekerja tidak lagi berdasar jam kerja tapi sudah berdasarkan hari kalender.
"Sabtu -Minggu kami siap berikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, bertanya, diskusi dan informasi silakan hubungi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kita," ulas Aribeni.

Ia menambahkan, sejak awal KPU Kampar sudah membangun komunikasi intens dengan peserta pemilu. Namun ia mengingatkan, berdasarkan etik penyelenggara pemilu, KPU melayani peserta pemilu hanya di kantor KPU karena ada aturan yang harus dipedomani. "Di kedai kopi tak bisa lagi," ulas Beni.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 263 halaman, 14 bab, 150 pasal. Sebanyak 39 pasal diantaranya untuk kabupaten/kota dan 49 lampiran.

Menurut Dahlan ada empat hal yang perlu diketahui dari sosialisasi ini. Pertama, dasar hukum pelaksanaan verifikasi, kedua tahapan dan jadwal, ketiga pendaftaran dan verifikasi dan keempat gambaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.

Adapun dasar hukum pelaksanaan verifikasi ini ada empat yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, PKPU Nomor 3 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.

Ia juga menjelaskan, Parpol yang dapat menjadi peserta Pemilu adalah Parpol yang memiliki kursi di DPR RI pada pemilu tahun 2019 lalu. Kemudian yang kedua adalah Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi DPR RI. Ketiga, Parpol baru, artinya Parpol yang telah ditetapkan Kementeriak Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Dahlan menjelaskan, Parpol yang mendaftar dan terdaftar di Kemenkum HAM ada 75 Parpol. Ketika dibuka Sipol pada 14 Juni lalu diminta kepada parpol calon peserta pemilu sebelum mendaftar harus mengambil akun terlebih dulu. Sampai tanggal 27 Juli 2022 ada 38 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh yang tercatat telah mengambil akun.

"Dari 75 yang mendaftar di Kemenkum HAM baru ada 38 yang mengambil Sipol yang memginput data. Pendaftaran dilakukan di KPU RI melalui Sipol," terang mantan Ketua KPU Kampar ini.

Informasi lain yang ia sampaikan, 9 parpol yang memiliki kursi di DPR RI pada 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.

Dahlan juga menyampaikan bahwa tugas KPU kabupaten kota dalam verifikasi ini adalah melakukan verifikasi domisili kantor, verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan parpol tersebut.

Verifikasi awal pendaftaran parpol dilakukan oleh KPU RI. Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI akan diturunkan ke KPU kabupaten/kota dalam Sipol.

Berkaitan verifikasi keanggotaan, untuk Kabupaten Kampar, keanggotaan parpol minimal 798 jiwa. Angka ini didapat dari 1/1000 x 798.421 jumlah penduduk Kabupaten Kampar yand ditetapkan Dirjen Dukcapil.

Ada tiga hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual. Pertama mendatangi anggota parpol tersebut sesuai yang ada di alamat di kartu tanda anggota (KTA) atau KTP. Ketika didatangi dan tidak dijumpai maka KPU Kampar akan berkomunikasi dengan LO (penghubung) parpol bersangkutan. KPU akan meminta LO mengumpulkan orang yang tak bisa dijumpai di suatu tempat.

"Selanjutnya kalau tak bisa juga dilakukan karena menyebabkan karena sesuatu hal tak bisa hadir maka kami lakukan dengan video call," terang Dahlan.

Kepada masyarakat diimbau agar melaporkan kepada KPU Kampar maupun Bawaslu Kampar ketika namanya dicatut oleh parpol. Ketika adanya anggota ganda dalam satu parpol dan adanya nama satu orang masyarakat masuk dalam beberapa anggota parpol, maka KPU Kampar akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pengurus parpol. Dengan menggunakan Sipol hal itu akan mudah diketahui karena saat ini KPU tidak lagi menggunakan sistem yang manual.

Hal yang sama juga dilakukan ketika verifikasi faktual terhadap kepengurusan. Kepengurusan yang dilakukan verifikasi faktual adalah ketua, sekretaris dan bendahara.

Sementara itu, kepengurusan ditingkat kecamatan yang harus dipenuhi minimal 50 persen. Dengan demikian, untuk Kabupaten Kampar, sebuah parpol minimal punya 11 kepengurusan tingkat kecamatan dari 22 kecamatan.

Dahlan juga menyampaikan, dalam verifikasi ini KPU kabupaten/kota hanya boleh memutuskan BMS (belum memenuhi syarat). Sementara untuk penentuan TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) menjadi kewenangan KPU RI.

Penulis : Akhir Yani
Editor : Ali
Kategori : Politik, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 14 Oktober 2024
Wakapolres Pelalawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Lancang Kuning 2024, Ini Pesannya
Senin, 14 Oktober 2024
Polsek Siak Hulu Gencarkan Cooling System untuk Pilkada Damai 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Kapolres Rohil Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai 2024
Senin, 14 Oktober 2024
Polsek Kandis Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Damai 2024

Serantau lainnya ...
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!
Senin, 30 September 2024
Jangan Asal Pasang Kipas Angin, Berikut Cara Memilih Kipas Angin Minimalis yang Mengikuti Furnitur Rumah
Rabu, 25 September 2024
Jangan Travelling Tanpa Tas Stylish Ini! 5 Rekomendasi Tas Terbaik Untuk Wanita
Senin, 23 September 2024
Gimana Sih Cara Kirim Souvenir dari Singapura ke Indonesia?

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 12 September 2024
Ga Hanya Bikin Happy, Intip Manfaat Lain dari Main Game Yuk!
Kamis, 05 September 2024
Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business
Kamis, 22 Agustus 2024
Mengenal Cek HAKI dan Perlindungan Merek: Panduan untuk Pebisnis
Senin, 29 Juli 2024
Cari Hosting cPanel? Jagoan Hosting Jawabannya!

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Kamis, 04 Juli 2024
8 Makanan Penyebab Bau Badan yang Sebaiknya Dihindari

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Minggu, 13 Oktober 2024
Perkuat Pengembangan Pariwisata, Unri Jalin Kerja Sama dengan Traveliv
Rabu, 09 Oktober 2024
LPPM Umri Gelar Seminar Internasional, Hadirkan Pembicara dari University of Manchester dan Universiti Malaysia Kelantan
Selasa, 08 Oktober 2024
Yudisium dan Sumpah Dokter XXXVIII, FK Univrab Luluskan 33 Dokter Cum Laude
Selasa, 08 Oktober 2024
Dr Baidarus Resmi Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UMRI

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan

Selebriti lainnya ...

KPU Meranti Agustus 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 18 Juli 2024
Kepala DKP Pekanbaru Hadiri Hari Bakti TNI Angkatan Udara Ke-77, Gelar Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah
Rabu, 17 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Serahkan Bantuan Alat Usaha Pengolahan Pangan untuk Kelompok Kampung Pangan Lokal
Senin, 15 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Hadiri Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Gudang Bulog Jadirejo
Kamis, 11 Juli 2024
Kepala DKP Kota Pekanbaru Hadiri Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Indeks Inovasi Daerah

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www