Ketua dan Anggota KPU Kampar foto bersama dengan peserta sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022) di aula kantor KPU Kampar di Bangkinang.
Kegiatan sosialiasi dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Yuzar.
Sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kampar Ahmad Dahlan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kampar H Sardalis dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Andi Putra. Ikut hadir juga Komisioner KPU Kampar lainnya Muhibuddin Ahmad.
Kegiatan sosialiasi ini diikuti oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Kampar diwakili Muhammad Amin dan Witrayeni, Kepala Satpol PP Kampar H Nurbit, perwakilan dari Disdukcapil Kampar, Diskominfo Kampar, Kesbangpol Kampar, Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani dan sejumlah pengurus partai politik (Parpol).
Pj Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Yuzar dalam pengarahannya ketika membuka kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada KPU Kampar yang telah melaksanakan sosialiasi ini PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Pemkab Kampar siap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan membantu mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang baik untuk pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekaligus membantu agar suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pileg dan pilpres penganggarannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara untuk pelaksanaan pilkada dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota masing-masing.
"Kita sebagai pembina politik daerah juga tak bisa terlepas tangan. Nanti ada beberapa segmen kita berpartisipasi untuk sukseskan pileg dan pilpres yang dilanjutkan dengan pilkada. Sesuai kapasitas masing-masing dengan tidak mengganggu independensi KPU dan Bawaslu," tegas Yuzar.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengharapkan dukungan dari Pemkab Kampar, instansi terkait dan seluruh pihak termasuk peserta pemilu untuk mensukseskan pemilu 2024. Ia menjelaskan, tahapan Pemilu telah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu.
Beni juga menyampaikan diantara jadwal dan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
Jadwal pengumuman pendaftaran Parpol dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 29-31 Juli 2022.
Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada tanggal 1-14 Agustus 2022.
KPU juga akan melaksanakan verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan dan pengumuman parpol peserta pemilu pada Rabu 14 Desember 2022 mendatang.
Maria Aribeni menambahkan, untuk KPU kabupaten/kota masih menunggu pendaftaran Parpol yang dilakukan pengurus parpol ditingkat pusat.
"Tahapan ke kabupaten/kota akan masuk di bulan Oktober tanggal 15," terang Maria Aribeni.
Ia menambahkan, dengan telah masuknya tahapan pemilu 2024, KPU Kampar sesuai dengan hashtage #KPUMelayani, maka KPU Kampar siap melayani peserta pemilu selama 24 jam setiap hari. KPU Kampar bekerja tidak lagi berdasar jam kerja tapi sudah berdasarkan hari kalender.
"Sabtu -Minggu kami siap berikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, bertanya, diskusi dan informasi silakan hubungi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kita," ulas Aribeni.
Ia menambahkan, sejak awal KPU Kampar sudah membangun komunikasi intens dengan peserta pemilu. Namun ia mengingatkan, berdasarkan etik penyelenggara pemilu, KPU melayani peserta pemilu hanya di kantor KPU karena ada aturan yang harus dipedomani. "Di kedai kopi tak bisa lagi," ulas Beni.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 263 halaman, 14 bab, 150 pasal. Sebanyak 39 pasal diantaranya untuk kabupaten/kota dan 49 lampiran.
Menurut Dahlan ada empat hal yang perlu diketahui dari sosialisasi ini. Pertama, dasar hukum pelaksanaan verifikasi, kedua tahapan dan jadwal, ketiga pendaftaran dan verifikasi dan keempat gambaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.
Adapun dasar hukum pelaksanaan verifikasi ini ada empat yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, PKPU Nomor 3 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.
Ia juga menjelaskan, Parpol yang dapat menjadi peserta Pemilu adalah Parpol yang memiliki kursi di DPR RI pada pemilu tahun 2019 lalu. Kemudian yang kedua adalah Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi DPR RI. Ketiga, Parpol baru, artinya Parpol yang telah ditetapkan Kementeriak Hukum dan HAM.
Lebih lanjut Dahlan menjelaskan, Parpol yang mendaftar dan terdaftar di Kemenkum HAM ada 75 Parpol. Ketika dibuka Sipol pada 14 Juni lalu diminta kepada parpol calon peserta pemilu sebelum mendaftar harus mengambil akun terlebih dulu. Sampai tanggal 27 Juli 2022 ada 38 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh yang tercatat telah mengambil akun.
"Dari 75 yang mendaftar di Kemenkum HAM baru ada 38 yang mengambil Sipol yang memginput data. Pendaftaran dilakukan di KPU RI melalui Sipol," terang mantan Ketua KPU Kampar ini.
Informasi lain yang ia sampaikan, 9 parpol yang memiliki kursi di DPR RI pada 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.
Dahlan juga menyampaikan bahwa tugas KPU kabupaten kota dalam verifikasi ini adalah melakukan verifikasi domisili kantor, verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan parpol tersebut.
Verifikasi awal pendaftaran parpol dilakukan oleh KPU RI. Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI akan diturunkan ke KPU kabupaten/kota dalam Sipol.
Berkaitan verifikasi keanggotaan, untuk Kabupaten Kampar, keanggotaan parpol minimal 798 jiwa. Angka ini didapat dari 1/1000 x 798.421 jumlah penduduk Kabupaten Kampar yand ditetapkan Dirjen Dukcapil.
Ada tiga hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual. Pertama mendatangi anggota parpol tersebut sesuai yang ada di alamat di kartu tanda anggota (KTA) atau KTP. Ketika didatangi dan tidak dijumpai maka KPU Kampar akan berkomunikasi dengan LO (penghubung) parpol bersangkutan. KPU akan meminta LO mengumpulkan orang yang tak bisa dijumpai di suatu tempat.
"Selanjutnya kalau tak bisa juga dilakukan karena menyebabkan karena sesuatu hal tak bisa hadir maka kami lakukan dengan video call," terang Dahlan.
Kepada masyarakat diimbau agar melaporkan kepada KPU Kampar maupun Bawaslu Kampar ketika namanya dicatut oleh parpol. Ketika adanya anggota ganda dalam satu parpol dan adanya nama satu orang masyarakat masuk dalam beberapa anggota parpol, maka KPU Kampar akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pengurus parpol. Dengan menggunakan Sipol hal itu akan mudah diketahui karena saat ini KPU tidak lagi menggunakan sistem yang manual.
Hal yang sama juga dilakukan ketika verifikasi faktual terhadap kepengurusan. Kepengurusan yang dilakukan verifikasi faktual adalah ketua, sekretaris dan bendahara.
Sementara itu, kepengurusan ditingkat kecamatan yang harus dipenuhi minimal 50 persen. Dengan demikian, untuk Kabupaten Kampar, sebuah parpol minimal punya 11 kepengurusan tingkat kecamatan dari 22 kecamatan.
Dahlan juga menyampaikan, dalam verifikasi ini KPU kabupaten/kota hanya boleh memutuskan BMS (belum memenuhi syarat). Sementara untuk penentuan TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) menjadi kewenangan KPU RI.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kampar |