Selasa, 03 Oktober 2023

Breaking News

  • BMKG: El Nino Tingkatkan Risiko Karhutla   ●   
  • Harga Pinang Kering di Riau Turun Pekan Ini   ●   
  • UIR Kukuhkan Prof Anas Puri Jadi Guru Besar Ke - 14 Bidang Teknik Sipil   ●   
  • Heboh Air Sikumbang di Kampar Kandung Bakteri Caliform, Ternyata Ini Sumbernya   ●   
  • Dokter dan Bidan Jarang Masuk, Pj Walikota Pekanbaru Ingatkan Puskesmas Jangan Persulit Warga   ●   
  • Annas Maamun Siap Maju Pilgub Riau 2024 Bersama Andi Rachman, Jika...
Bapenda 1 September2023

KPU Kampar Sosialisasi PKPU 4/2022
Pendaftaran Partai Dimulai 1 Agustus, Ini yang Harus Diketahui Parpol dan Masyarakat
Jum'at, 29 Juli 2022 08:02 WIB
Pendaftaran Partai Dimulai 1 Agustus, Ini yang Harus Diketahui Parpol dan Masyarakat
Ketua dan Anggota KPU Kampar foto bersama dengan peserta sosialiasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KAMPAR (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Kamis (28/7/2022) di aula kantor KPU Kampar di Bangkinang.

Kegiatan sosialiasi dibuka Penjabat (Pj) Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Yuzar.

Sosialisasi disampaikan secara bergantian oleh Ketua KPU Kampar Maria Aribeni, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kampar Ahmad Dahlan, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kampar H Sardalis dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Andi Putra. Ikut hadir juga Komisioner KPU Kampar lainnya Muhibuddin Ahmad.

Kegiatan sosialiasi ini diikuti oleh Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Kampar diwakili Muhammad Amin dan Witrayeni, Kepala Satpol PP Kampar H Nurbit, perwakilan dari Disdukcapil Kampar, Diskominfo Kampar, Kesbangpol Kampar, Ketua PWI Kabupaten Kampar Akhir Yani dan sejumlah pengurus partai politik (Parpol).

Pj Bupati Kampar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ahmad Yuzar dalam pengarahannya ketika membuka kegiatan ini menyampaikan apresiasi kepada KPU Kampar yang telah melaksanakan sosialiasi ini PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Pemkab Kampar siap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan membantu mensukseskan pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang baik untuk pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) sekaligus membantu agar suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024.

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan pileg dan pilpres penganggarannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sementara untuk pelaksanaan pilkada dibebankan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota masing-masing.

"Kita sebagai pembina politik daerah juga tak bisa terlepas tangan. Nanti ada beberapa segmen kita berpartisipasi untuk sukseskan pileg dan pilpres yang dilanjutkan dengan pilkada. Sesuai kapasitas masing-masing dengan tidak mengganggu independensi KPU dan Bawaslu," tegas Yuzar.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni mengharapkan dukungan dari Pemkab Kampar, instansi terkait dan seluruh pihak termasuk peserta pemilu untuk mensukseskan pemilu 2024. Ia menjelaskan, tahapan Pemilu telah dimulai pada 14 Juni 2022 lalu.

Beni juga menyampaikan diantara jadwal dan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

Jadwal pengumuman pendaftaran Parpol dilaksanakan selama tiga hari, yakni pada tanggal 29-31 Juli 2022.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran Parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

KPU juga akan melaksanakan verifikasi administrasi, verifikasi faktual hingga penetapan dan pengumuman parpol peserta pemilu pada Rabu 14 Desember 2022 mendatang.

Maria Aribeni menambahkan, untuk KPU kabupaten/kota masih menunggu pendaftaran Parpol yang dilakukan pengurus parpol ditingkat pusat.

"Tahapan ke kabupaten/kota akan masuk di bulan Oktober tanggal 15," terang Maria Aribeni.

Ia menambahkan, dengan telah masuknya tahapan pemilu 2024, KPU Kampar sesuai dengan hashtage #KPUMelayani, maka KPU Kampar siap melayani peserta pemilu selama 24 jam setiap hari. KPU Kampar bekerja tidak lagi berdasar jam kerja tapi sudah berdasarkan hari kalender.
"Sabtu -Minggu kami siap berikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, bertanya, diskusi dan informasi silakan hubungi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kita," ulas Aribeni.

Ia menambahkan, sejak awal KPU Kampar sudah membangun komunikasi intens dengan peserta pemilu. Namun ia mengingatkan, berdasarkan etik penyelenggara pemilu, KPU melayani peserta pemilu hanya di kantor KPU karena ada aturan yang harus dipedomani. "Di kedai kopi tak bisa lagi," ulas Beni.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan menjelaskan, PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 263 halaman, 14 bab, 150 pasal. Sebanyak 39 pasal diantaranya untuk kabupaten/kota dan 49 lampiran.

Menurut Dahlan ada empat hal yang perlu diketahui dari sosialisasi ini. Pertama, dasar hukum pelaksanaan verifikasi, kedua tahapan dan jadwal, ketiga pendaftaran dan verifikasi dan keempat gambaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) 2024.

Adapun dasar hukum pelaksanaan verifikasi ini ada empat yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020, PKPU Nomor 3 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 dan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol.

Ia juga menjelaskan, Parpol yang dapat menjadi peserta Pemilu adalah Parpol yang memiliki kursi di DPR RI pada pemilu tahun 2019 lalu. Kemudian yang kedua adalah Parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi DPR RI. Ketiga, Parpol baru, artinya Parpol yang telah ditetapkan Kementeriak Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Dahlan menjelaskan, Parpol yang mendaftar dan terdaftar di Kemenkum HAM ada 75 Parpol. Ketika dibuka Sipol pada 14 Juni lalu diminta kepada parpol calon peserta pemilu sebelum mendaftar harus mengambil akun terlebih dulu. Sampai tanggal 27 Juli 2022 ada 38 parpol nasional dan 8 parpol lokal Aceh yang tercatat telah mengambil akun.

"Dari 75 yang mendaftar di Kemenkum HAM baru ada 38 yang mengambil Sipol yang memginput data. Pendaftaran dilakukan di KPU RI melalui Sipol," terang mantan Ketua KPU Kampar ini.

Informasi lain yang ia sampaikan, 9 parpol yang memiliki kursi di DPR RI pada 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.

Dahlan juga menyampaikan bahwa tugas KPU kabupaten kota dalam verifikasi ini adalah melakukan verifikasi domisili kantor, verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan parpol tersebut.

Verifikasi awal pendaftaran parpol dilakukan oleh KPU RI. Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU RI akan diturunkan ke KPU kabupaten/kota dalam Sipol.

Berkaitan verifikasi keanggotaan, untuk Kabupaten Kampar, keanggotaan parpol minimal 798 jiwa. Angka ini didapat dari 1/1000 x 798.421 jumlah penduduk Kabupaten Kampar yand ditetapkan Dirjen Dukcapil.

Ada tiga hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual. Pertama mendatangi anggota parpol tersebut sesuai yang ada di alamat di kartu tanda anggota (KTA) atau KTP. Ketika didatangi dan tidak dijumpai maka KPU Kampar akan berkomunikasi dengan LO (penghubung) parpol bersangkutan. KPU akan meminta LO mengumpulkan orang yang tak bisa dijumpai di suatu tempat.

"Selanjutnya kalau tak bisa juga dilakukan karena menyebabkan karena sesuatu hal tak bisa hadir maka kami lakukan dengan video call," terang Dahlan.

Kepada masyarakat diimbau agar melaporkan kepada KPU Kampar maupun Bawaslu Kampar ketika namanya dicatut oleh parpol. Ketika adanya anggota ganda dalam satu parpol dan adanya nama satu orang masyarakat masuk dalam beberapa anggota parpol, maka KPU Kampar akan menindaklanjuti hal tersebut dengan pengurus parpol. Dengan menggunakan Sipol hal itu akan mudah diketahui karena saat ini KPU tidak lagi menggunakan sistem yang manual.

Hal yang sama juga dilakukan ketika verifikasi faktual terhadap kepengurusan. Kepengurusan yang dilakukan verifikasi faktual adalah ketua, sekretaris dan bendahara.

Sementara itu, kepengurusan ditingkat kecamatan yang harus dipenuhi minimal 50 persen. Dengan demikian, untuk Kabupaten Kampar, sebuah parpol minimal punya 11 kepengurusan tingkat kecamatan dari 22 kecamatan.

Dahlan juga menyampaikan, dalam verifikasi ini KPU kabupaten/kota hanya boleh memutuskan BMS (belum memenuhi syarat). Sementara untuk penentuan TMS (tidak memenuhi syarat) atau MS (memenuhi syarat) menjadi kewenangan KPU RI.

Penulis : Akhir Yani
Editor : Ali
Kategori : Politik, Kabupaten Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 02 Oktober 2023
Anggota Komisi II DPR Desak Pemerintah Perhatikan Nasib Honorer Kategori K2
Senin, 02 Oktober 2023
Bupati Siak Berencana Bangun Venue Gasing, Langkah Lestarikan Permainan Tradisional Melayu
Senin, 02 Oktober 2023
Pembenahan Kelembagaan dan Penganggaran KPID Se-Indonesia Dapat Dukungan Tiga Kementerian
Senin, 02 Oktober 2023
BKKBN Evaluasi Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Riau

Serantau lainnya ...
Selasa, 19 September 2023
Capella Honda Peringati Hari Pelanggan Nasional Bersama Konsumen CB150R
Senin, 18 September 2023
Tampil Spektakuler, RiaMiranda Pekanbaru Luncurkan Koleksi Fall 2023 "Bhrava" dalam Private Preview Collection!
Senin, 18 September 2023
Pengurus HDCI Pekanbaru 2023-2026 Dilantik, Diingatkan Jangan Terlibat Politik Praktis
Jumat, 15 September 2023
Buka Usaha Thrifting Pertamamu dengan Hi-Fella, Yuk!

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Jumat, 25 Agustus 2023
UPT Riau Science Techno Park Berperan dalam Pengembangan Riset Inovasi dan Inkubasi Bisnis Teknologi di Riau
Selasa, 01 Agustus 2023
Kenali Ciri-ciri IMEI iPhone Anda Diblokir, Jangan Salah saat Membeli
Selasa, 01 Agustus 2023
Baru Diperkenalkan, Galaxy Z Flip5 & Z Fold5 Nusantara Edition Langsung Sold Out
Minggu, 30 Juli 2023
Jangan Lewatkan, Fenomena Supermoon Muncul 2 Kali pada Agustus 2023, Apa Istimewanya?

Tekno dan Sains lainnya ...
Senin, 18 September 2023
Konsumsi Protein Hewani Dapat Cegah Resiko Stunting pada Anak
Jumat, 15 September 2023
Pertemuan Tahunan ISICM ke-14 di Pekanbaru, 700 Peserta Ikuti Workshop dan Simposium
Minggu, 10 September 2023
Jaga Kebugaran dan Kekompakan, Ibu-ibu Perumahan Permata Teratai 3 Senam Sehat Ceria
Sabtu, 19 Agustus 2023
Tekan Angka Kematian Bayi, IDAI Riau Gelar Seminar untuk Puskesmas Daerah Terpencil

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 02 Oktober 2023
Universitas Abdurrab Raih Rekor Dunia MURI "Pembacaan Gurindam oleh Mahasiswa Terbanyak"
Senin, 02 Oktober 2023
UIR Hadir di EAIE Conference 2023 di Jerman
Kamis, 28 September 2023
Fakultas Hukum Unilak Yudisium 203 Lulusannya, Rektor Pesan Alumni Harus Punya Growth Mindset
Selasa, 26 September 2023
Wujud Kerjasama Internasional, UIR Lakukan Beberapa Kegiatan bersama Fachhochschule Dormund

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas Hotel - September 2023
Terpopuler
DPRD RIAU - HUT RIAU 2023
Foto
Iklan Rohul Hari Bhakti Adhyaksa 2023
Pemkab ROhil 2023
Rabu, 23 Agustus 2023
Review Film Gran Turismo, Kombinasi Ideal Adrenalin Balap dan Emosi
Senin, 21 Agustus 2023
Tampil di Malam Penutupan Kenduri Riau, Ifan Seventeen Bius Ribuan Penonton
Sabtu, 19 Agustus 2023
Giliran Umi Pipik dan Marissya Icha Polisikan Oklin Fia
Selasa, 20 Juni 2023
Lihat Tulisan 'Kasihan Starla' saat Manggung, Reaksi Virgoun malah Undang Komentar Pedas

Selebriti lainnya ...
Iklan CAKAPLAH
Senin, 28 Agustus 2023
Ketua DPRD Siak Ikut Gerakan Tanam Ribuan Bibit Pohon bersama Polri
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Indeks Berita
www www