PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi IV DPRD Pekanbaru akan menyurati Kementerian PUPR terkait polemik IPAL yang tak kunjung usai.
Untuk diketahui, deadline pekerjaan penimbunan galian IPAL di wilayah Sukajadi Pekanbaru, berakhir Maret 2022 ini. Namun sampai pekan kedua Maret ini, progres penyelesaian untuk mengembalikan jalan seperti semula, tak juga nampak.
Yang paling parah sekarang akibat galian IPAL ini belum diaspal mulus, seperti di Jalan Mangga, Jalan A Yani, beberapa titik di Jalan Ahmad Dahlan, Jalan HOS Cokroaminoto, serta jalan lainnya.
Persoalan kerusakan jalan tersebut, hingga kini masih dilaporkan masyarakat ke kalangan DPRD Pekanbaru.
Karenanya, Komisi IV DPRD Pekanbaru akan mengambil langkah tegas, agar tidak menjadi persoalan lagi ke depannya.
"Persoalan galian IPAL ini akan kami laporkan ke Kementerian PUPR. Dalam waktu dekat akan kami surati," sebut Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla SE, saat hearing Komisi IV DPRD dengan Dinas Perkim Pekanbaru, Senin (14/3/2022).
Komisi IV DPRD mengirimkan surat ke Kementerian PUPR dalam waktu dekat, untuk memastikan kerja kontraktor IPAL di Kota Pekanbaru, yang sudah lewat dari ambang batas kontrak.
DPRD juga meminta kepastian, sistem kerja kontraktor, jika mereka sudah selesai menggali jalan. Termasuk halnya pengembalian spesifikasi bentuk jalan, setelah digali.
"Jadi ini harus kami lakukan, karena masyarakat setiap hari mempertanyakan bekas galian IPAL ini setiap hari," tuturnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |