Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penjelasan penanganan kebun dan pertambangan ilegal seluas 1,4 juta hektare (Ha) di Riau.
Penjelasan tersebut diperlukan untuk mengambil langkah-langkah yang berkeadilan dan perekonomian bagi masyarakat banyak.
Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Muhammad Fadhli yang juga Kepala Sekretariat LAMR, Senin (29/8/2022).
"Soft copy-nya sudah kita kirim petang tadi, sedangkan fisiknya dibawa langsung ke Jakarta besok hari Selasa," kata Fadhli.
Dia menjelaskan, pihaknya perlu meminta penjelasan langsung, sebab informasi penanganan kebun dan tambang ilegal itu baru lewat media.
"Jadi, tentulah perlu kita tanya langsung kepada pemegang kebijakannya yakni Ibu Menteri LHK," ujarnya.
"LAMR berpandangan, bahwa kebun dan tambang illegal harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat adat. Untuk itu, harus ada skema khusus yang harus dibicarakan secara konferehensif," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari ini beredar informasi di media soal pengampunan 1,4 juta hektare kebun dan tambang illegal di Riau. Pelaku dikenakan denda, kemudian dapat melanjutkan usahanya yang sebelumnya dilakukan secara ilegal.
Tak tanggung-tanggung, keterangan pengampunan tersebut justru disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di depan Panja Komisi IV DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini. Tak diperoleh informasi kapan persisnya pertemuan tersebut dilaksanakan.
Berita tersebut tentu sangat menarik perhatian karena menyangkut rasa keadilan, selain berkaitan dengan ekonomi masyarakat yang sedang berat. Apalagi landasannya adalah UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, padahal ketentuan tersebut masih bermasalah.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |