Ilustrasi Parkir kendaraan bermotor
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) membantah statmen Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso yang menyebut bahwa kendaraan yang hilang ketika parkir di tepi jalan umum menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
Sebelumnya Kadishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan di dalam perjanjian, kendaraan yang hilang menjadi tanggungjawab pengelola parkir. Apapun ceritanya itu sudah ada peraturan perundang-undangannya yang mengatur, bahkan sudah diputuskan oleh pengadilan.
Perwakilan PT YSM Ichwan Sunadi mengatakan pertanggungjawaban yang diberikan pihak ketiga kepada pemilik kendaraan hanya membantu melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, kontrak kerjasama antara Dishub dengan pihak ketiga harus dievaluasi ulang.
"Kontrak kerjasama itu yang harus dievaluasi ulang, karena kan sudah tidak sama persepsi antara Kadis sebagai mewakili pemerintah dengan pihak ketiga. Artinya kan ada ketidaksinkronan, masyarakat justru yang bingung," kata Roni, Jumat (9/9/2022).
Lanjutnya, apabila Dishub ini mengambil kerjasama dengan pihak ketiga lantas yang muncul itu adalah tarif layanan, sehingga mereka berdalih dengan tarif layanan ini baru boleh lebih dari retribusi.
"Tentu layanan seperti apa yang muncul. Kalau misalnya sama saja dengan parkir sebelumnya, cuma hanya ganti baju, artinya layanannya gak ada, lantas untuk apa dipihakketigakan," cakapnya.
Seharusnya kata Roni, pihak ketiga harus menjalankan kontrak untuk memberikan layanan yang lebih daripada sebelumnya. Oleh karena itu, Roni meminta agar kontrak kerjasama harus dievaluasi ulang.
"Saya yakin Kadis itu berpikiran bahwa pihak ketiga ini artinya memberikan pelayanan yang lebih, termasuk bertanggung jawab untuk mengganti kendaraan masyarakat yang hilang, itu salah satu bentuk layanan," imbuhnya.
Lebih jauh, ketika Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menggunakan pihak ketiga, maka pernyataan Kadis memang benar bahwa pihak ketiga harus bertanggung jawab terkait kendaraan yang hilang.
"Harus ada layanan lebih ketika kita menggunakan pihak ketiga salah sagunya pertanggung jawaban terhadap kendaraan yang hilang. Kalau tidak ada sama sekali, jadi apa layanannya yang berlebih? Kalau tidak ada pelayanan yang lebih, mending tidak usah di pihak ketigakan," pungkasnya.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |