PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang 1.032,73 kilometer (Km) ruas jalan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dalam kondisi rusak. Dengan rincian sepanjang 589,67 Km rusak, dan 443,06 Km rusak berat.
Sedangkan kondisi sedang sepanjang 290,40 Km, dan jalan kondisi baik sepanjang 1.474,68 Km. Kondisi ruas jalan provinsi tersebut tersebar di 12 kabupaten kota se-Riau.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga Ali Subagyo, mengatakan, penyebab utama kerusakan jalan provinsi akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).
"Kerusakan ruas jalan provinsi di kabupaten/kota se-Provinsi Riau penyebab utamanya ya karena ODOL," kata Ali Subagyo kepada CAKAPLAH.com, Selasa (13/9/2022).
Ali Subagyo mengatakan, kekuatan jalan provinsi di kabupaten kota hanya mampu menahan beban sebanyak 20 ton. Namun pada kondisinya di lapangan kendaraan yang melintasi jalan provinsi lebih dari itu.
"Tapi itu dengan catatan kecepatan kendaraan minimal 60 Km/Jam. Kecepatan itu terpenuhi tidak. Kalau tidak terpenuhi maka akibatnya jalan menjadi rusak," cetusnya.
Disinggung soal anggaran perbaikan jalan provinsi, berapa persen bisa menangani perbaikan kerusakan jalan, Ali Subagio menyatakan jika anggaran yang tersedia tidak sebanding dengan kerusakan jalan.
"Untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan secara normal membutuhkan anggaran sekitar Rp2,7 triliun per tahun. Sedangkan anggaran yang tersedia hanya Rp650 miliar, paling itu hanya 5 persen bisa memperbaiki kerusakan jalan," terang ya.
"Itu baru untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Belum lagi kalau untuk peningkatan dan pembangunan ruas jalan baru. Sementara kerusakan jalan setiap tahun bertambah, sebab kondisi jalan setiap tahun bertambah umur, semakin berkurang kekuatannya," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |