PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain Brigadir IDR yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan, penyidik juga menetapkan Ibu Polwan tersebut, yang berinisial YUL, sebagai tersangka kasus yang sama.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka YUL, dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Sedangkan Brigadir IDR dilakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, untuk tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya.
Sedangkan untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik.
"Diantaranya tersangka YUL dinilai koperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto, Senin (26/9/2022).
Baca: Korban Penganiayaan Brigadir IDR Dilaporkan Balik ke Polisi, Ini Kasusnya
Sunarto juga menuturkan, bahwa saat ini penyidik tengah melengkapi berkas kasus perkara dugaan pengeroyokan yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, IDR dan YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin, ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022).
Pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.
Sementara itu, Riri Aprilia Kartin, korban penganiayaan oleh Brigadir IDR dan ibunya Y, juga dilaporkan balik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Riau. Riri diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan, laporan disampaikan pada Jumat (23/9/2022). Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut.
"Jumat kemarin (pengaduannya, red). Pengaduan terkait dengan UU ITE, kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak," ujar Ferry, di Mapoda Riau, Senin (26/9/2022).
Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ferry tidak mengungkap secara pasti. 'Temannya," kata Ferry singkat.
Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE. "Itu (ITE) ditangani Krimsus," kata Asep.
Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga dirinya dilaporkan atas pelanggadan Undang-undang ITE. Namun, disebutkan ada unsur pidana atas tindakan Riri.
Sementara, Riri sendiri melaporkan Brigsdir IDR dan ibunya ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan penganiyaaan. Tindakan pengeroyokan tersebut diupload RA di media sosialnya hingga menjadi viral.
Laporan juga disampaikan Riri pada Jumat (23/9/2022). Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku dan korban.
Saat ini, IDR dan ibunya Y telah ditetapkan sebagai tersangka. IDR telah ditahan di sel khusus Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Polda Riau.