Presiden Joko Widodo disambut pelajar dengan mengenakan seragam baju kurung yang dikenakan tiap hari Jumat, saat mengunjungi Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Foto: riaunews.com
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMA.
Aturan seragam ini termasuk soal baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Menanggapi hal ini, Sekertaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Muzailis mengatakan jika aturan pemakaian baju adat sebenarnya sudah diterapkan sejak lama di Kota Pekanbaru.
"Setiap Jumat para peserta didik di SD maupun SMP mengenakan busana khas Melayu. Aturan pemakaian baju Melayu ini memang sudah lama ya kalau di Pekanbaru, tapi kalau daerah lain tentu kita tidak tahu," ujar Muzailis saat dihubungi CAKAPLAH.com, Senin (17/10/2022).
"Jadi memang bukan aturan barulah ini bagi Pekanbaru kan, dalam satu Minggu itu peserta didik pasti ada memakai baju adat," imbuhnya.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya sudah menetapkan pemakaian baju adat Melayu Riau itu dipakai hari Jumat, baik oleh siswa maupun ASN dan pegawai di Kota Pekanbaru.
"Tapi nanti kalau memang ada arahan baru dari pemerintah kota tentang aturan itu akan kita ikuti kok. Namun sampai saat ini kita memang belum dapat surat resmi terkait aturan terbaru itu," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |