Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya menghentikan pembangunan gedung Korem 031 Wirabima (031/WB), dan memutus kontrak dengan rekanan PT Marlanco.
Pemutusan kontrak gedung Makorem 031 Wirabima senilai Rp84 miliar itu saat progres pembangunan gedung mencapai angka 87 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan mengatakan, pemutusan pengerjaan gedung Korem 031 itu setelah pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan meski telah diberikan perpanjangan waktu sampai dua kali.
"Awalnya kita sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya 50 hari, dan kesempatan kedua, tapi ternyata tidak putus. Angka pembangunannya sekitar 87 persen pengerjaan fisiknya, tapi kita tunggu juga pemeriksaan dari Inspektorat yang berwenang, itu pengerjaan yang di tahun 2021, untuk tahun 2022 tidak ada," kata Arief kepada CAKAPLAH.com, Rabu (19/10/2022).
Dengan diputuskannya kontrak pembangunan gedung Korem dengan PT Marlanco, kata Arief, maka Pemprov Riau kembali akan memasukkan anggaran kelanjutan pembangunan gedung Korem 031 untuk tahun 2023 sebesar Rp17,5 miliar.
"Untuk kelanjutan pembangunannya kita akan lanjutkan pada tahun 2023, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp17,5 miliar untuk menyelesaikan yang kemarin putus kontrak," terangnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau telah memberikan kesempatan kedua penambahan waktu pekerjaan gedung Makorem 031/WB maksimal selama 40 hari terhitung mulai 19 Februari 2022.
Namun perpanjangan waktu kedua belum ada kelanjutan pembangunan, sehingga Pemprov Riau harus memutus kontrak pembangunan dengan PT Marlanco.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |