Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Isu percepatan akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution berhembus. Informasinya, AMJ-nya dipercepat menjadi 20 Februari 2023, atau setahun lebih cepat dari masa jabatannya, sebagai konsekuensi Pemilu serentak 2024.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir menampik isu tersebut. Ia mengaku heran atas isu yang beredar, lantaran menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.
"Iya, saya heran juga kok bisa muncul dan tak ada bersumber," kata Ilham, Senin (26/12/2022).
Ia meminta, masyarakat cerdas dan bijak dalam menyaring dan menyebarkan informasi yang beredar di media sosial. Apalagi menjelang Pemilu 2024, informasi tak benar berpotensi semakin gencar disebarkan.
Ilham menjelaskan, ketentuan mengenai akhir masa jabatan kepala daerah sebenarnya diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Prosesnya sampai kapan di 2023 itu adalah wilayah pemerintah. KPU mengantarkan proses pelaksanaan Pemilu-nya saja," kata dia.
Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar menanggapi santai soal kabar yang beredar kalau masa jabatannya akan berakhir Februari 2023 mendatang. Bahkan ia yakin AMJ Gubernur dan wakil Gubernur Riau adalah akhir tahun depan.
"Kalau 20 Februari (2023) habis (masa jabatan), tentu sudah lama penunjukan Pj gubernur itu," kata Syamsuar.
Sebelumnya, Syamsuar dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa akhir masa jabatannya pada Desember 2023.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil saat dikonfirmasi terkait AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada 20 Februari 2023 mengatakan, informasi tersebut belum pasti.
"Belum pasti lagi itu (informasi yang beredar AMJ Gubernur Riau 20 Februari 2023). Karena dari Kemendagri sendiri mengatakan sampai akhir Desember 2023," kata pria yang akrab disapa Yoyo itu.
Yoyo mengatakan, jika terkait AMJ kepala dan wakil kepala daerah yang berakhir pada 2023 akan disurati oleh Kemendagri.
"Nanti pihak Kemendagri akan menyurati semua Pemprov yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya masa akhir jabatan berakhir di tahun 2023," terangnya.
Ditanya usulan cuti Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jika menyatakan maju pada Pilkada 2024 untuk melaksanakan kampanye, Yoyo menyatakan, tiga bulan sampai empat bulan sebelum AMJ.
"Kalau tak salah salah tiga sampai empat bulan sebelum AMJ. Itu ada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya.