PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang Warga Negara Malaysia berinisial AH (55), ditolak ketika masuk wilayah Indonesia, melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Kamis (5/1/2023). Hal ini karena setelah AH diketahui masuk dalam daftar cegah tangkal (cekal).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengungkapkan, yang bersangkutan diketahui memasuki TPI Dumai pada Kamis pukul 12.15 WIB dari Pelabuhan Muar Malaysia menggunakan Kapal Oceanna 5.
"Pada saat pemeriksaan oleh petugas imigrasi ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan tercantum dalam daftar cekal dan pernah dideportasi dari Wilayah Indonesia karena overstay,” kata Jahari, Jumat (6/1/2023).
Menindak hal tersebut, AH ditolak masuk ke Indonesia dan dikembalikan ke kapal untuk dipulangkan kembali ke embarkasi awal.
"Euforia pergantian tahun, ditambah dengan melonggarnya aturan Covid-19, memang membuat antusiasme masyarakat dalam melakukan perjalanan Internasional meningkat. Ini merupakan sebuah kabar baik, karena dapat membangkitkan geliat perekonomian kembali. Namun, di satu sisi, kita harus tetap waspada sebab ada saja oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribad," ungkapnya.
Untuk itu, ia menegaskan kepada seluruh jajaran agar tetap melakukan pemeriksaan dengan seksama. Tidak boleh lengah dan gegabah, sebab kemanan dan ketertiban Bangsa menjadi harga mati.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Imigrasi Dumai yang dipimpin oleh Rezeki Putra Ginting ini. Imigrasi Dumai termasuk instansi Kemenkumham di Riau yang konsisten dalam penegakan hukum Keimigrasian.
"Sudah beberapa kali Imigrasi Dumai mendeportasi dan menolak masuk warga asing yang bermasalah. Membuktikan jajaran Imigrasi Dumai benar-benar melaksanakan tugas sesuai aturan dan menolak dengan tegas terjadinya suap menyuap, pungli dan korupsi," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |