Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang anak yang masih dibawah umur di Pekanbaru harus mendekam di penjara karena menjambret perempuan yang tengah melintas di jalan HR Soebrantas. Kedua pelaku masih berumur 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menerangkan, kejadian berawal pada Kamis malam pukul 19.45 WIB, ketika korban berboncengan menyandang tas dan melintas di Jalan HR Soebrantas.
Tiba-tiba pelaku inisial F menarik tas sandang korban hingga putus, namun korban berusaha melawan dengan menarik kembali tas yang dirampas tersangka.
“Korban berteriak kalau dirinya dijambret lalu warga sekitar langsung mengejar hingga kedua pelaku terjatuh di depan klinik Selvia Medika, kemudian pelaku ditangkap warga dan dihajar massa,” kata Andrie, Jumat (10/2/2023).
Petugas Polsek Tampan yang mendapat informasi kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah dihajar oleh warga.
“Saat di TKP korban sudah tidak ada di lokasi, selanjutnya kedua pelaku dan sepeda motor dibawa ke Polsek Tampan,” ungkapnya.
Kompol Andrie menambahkan, hingga kini identitas korban belum diketahui dan belum membuat laporan polisi.
“Telah dilakulan upaya mendatangi kembali TKP namun saksi di sekitar TKP tidak ada yang tahu dan tidak ada yang kenal dengan korban, diduga korban bukan warga sekitar dan hanya lewat di Jalan HR Soebrantas,” pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |