PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023 untuk DPRD Pekanbaru dan Gubernur Riau masing - masing mengusulkan 3 nama untuk Pj Walikota Pekanbaru, ternyata lembaga DPRD sampai saat ini masih belum membahasnya.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal. Dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Selasa (4/4/2023), Nofrizal mengatakan sampai hari ini masih belum dibahas.
"Sampai hari ini masih belum. Kan membulatkan kata itu tidak hal yang mudah. Kan kita dapat mengusulkan 3 nama. Nama - nama itu kan juga mempertimbangkan partai dan fraksi," kata Nofrizal.
Dalam menggodok hal itu, kata Nofrizal, tentu dilakukan rapat pimpinan terlebih dahulu, namun hal itu juga belum dilakukan.
"Di pimpinan belum, masih di internal masing - masing. Mekanismenya juga harus hati-hati kan, karena nanti bisa silang pendapat," kata Nofrizal.
"Dalam surat Kemendagri itu, ditujukan ke Ketua DPRD, tapi mekanismenya apa melalui paripurna kita juga gak tahu. Tapi harus dikonsultasikan karena ini lembaga kolektif kolegial," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apakah Ketua DPRD sudah mulai membuka pembicaraan pembahasan, Nofrizal mengaku belum.
"Belum, alasannya gak tahu saya, ketua belum ada membuka bagaimana mekanismenya," cakapnya.
Namun, Nofrizal mengatakan saat ini antar fraksi saat ini saling berkomunikasi, di partai juga melakukan komunikasi.
"Sekarang ni tidak bisa sendiri - sendiri kan, karena lembaga DPRD ini kolektif kolegial, dam berkordinasi ke tingkatan atas," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, bahwa dengan diberi kewenangan untuk mengusulkan, meski tak punya kewenangan untuk memilih, maka 3 nama yang bakal diusulkan haruslah memang kesepakatan bersama.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sebelum berakhir masa jabatan Pj kedua kepala daerah tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri tersebut karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol berakhir pada Mei 2023. Sebab SK Pj hanya berlaku selama satu tahun.
Usulan dari DPRD merupakan pejabat tinggi pratama, baik yang masih menjabat Pj saat ini atau usulan baru, usulan yang sama atau berbeda.
Namun, tampaknya DPRD Pekanbaru masih belum kunjung memutuskan siapa saja nama nama yang diusulkan.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi dikonfirmasi CAKAPLAH.com enggan untuk mengomentari hal tersebut.
Baik konfirmasi via telepon, maupun konfirmasi via pesan Whatsaap, tidak direspon oleh Politisi PKS itu sejak beberapa hari lalu. Bahkan upaya konfirmasi melalui pesan Whatsaap CAKAPLAH.com hanya di baca namum tidak dibalas.
Sabarudi sendiri juga belakangan jarang terlihat di DPRD Pekanbaru.
Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, saat ini di tubuh internal Pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru sendiri masih belum satu suara terkait mekanisme pengusulannya.
Untuk diketahui, Untuk usulan nama Pj kedua daerah tersebut baik Pekanbaru maupun Kampar, Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023.
Selanjutnya nanti pemerintah pusat yang akan menentukan siapa Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar, yang akan melanjutkan kepemimpinan sampai ditetapkannya kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, jika pihaknya telah juga menerima surat dari Kemendagri untuk penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Karena surat usulan itu, selain dari Pemprov Riau tapi juga dari DPRD kabupaten kota dan Kemendagri.
"Iya, kita sudah menerima ada dua surat, satu ke Gubernur dan satu surat lagi ke DPRD kabupaten kota, yakni Kampar dan Pekanbaru," kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati dan Walikota, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.
"Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan.
Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk," terangnya
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |