Tito Handoko
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kesempatan yang diberikan kepada DPRD Pekanbaru untuk mengusulkan nama-nama Penjabat (Pj) Walikota tidak dimanfaatkan. Sesuai aturan, Ketua DPRD bisa mengusulkan nama lantaran SK Pj Walikota yang menjabat saat itu akan berakhir.
Menanggapi itu, pengamat politik Tito Handoko menyayangkan DPRD Pekanbaru tidak mengusulkan calon Pelaksana Jabatan (PJ) Walikota Pekanbaru hingga hari ini, Selasa (4/4/2023). Padahal batas pendaftaran adalah Kamis 6 April lusa.
Diketahui dalam Surat Kemendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Dalam surat itu meminta kepada Ketua DPRD segera mengusulkan nama penjabat kepala daerah.
Kata Tito, sebagai lembaga politik, DPRD seharusnya mengambil peran dalam kesempatan ini. Ia menilai, DPRD Pekanbaru rugi jika melewatkan kesempatan itu.
"Sebagai lembaga politik harusnya ambil peran. Kesempatan emas ini harusnya diambil, kalau tidak diambil tentu rugi," jelas Tito.
DPRD sebagai perwakilan masyarakat perlu memberikan masukan ke pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penunjukkan calon PJ. Meski secara prosedural dalam surat Kemendagri DPRD bisa mengambil atau tidak hak untuk mengusulkan calon PJ.
Namun Ia sangat menyayangkan jika peran tersebut tidak dilaksanakan. Di sisi lain, Tito menyebut DPRD Pekanbaru belum memiliki mekanisme untuk pengajuan calon Pj di waktu yang hanya menyisakan dua hari.
"DPRD Pekanbaru belum memiliki mekanisme pengusulan calon PJ yang jelas, dan dugaannya adalah jika ada usulan, itu hanya berasal dari pimpinan DPRD," kata dia.
Dia menekankan DPRD harus mengumumkan secara terbuka kepada publik dan tidak hanya mengirimkan usulan tanpa paripurna. Sebab DPRD harus menjadi kolektif dan kolegial dalam pengambilan keputusan.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |