Bupati Kepulauan Meranti M Adil.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Riau Zukri Misran mengatakan, bahwa Bupati Kepulauan Meranti M Adil, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, bukanlah kader PDI Perjuangan.
Zukri mengatakan, bahwa memang Adil disebut memiliki KTA PDI P, meski demikian Adil belumkan termasuk dalam kategori kader.
"Kita belum pernah mengeluarkan KTA untuk dia, namun kalau memang dia katanya punya KTA itu mungkin saja, tapi sebagai kader belum. Karena kader itu harus pernah ikut kaderisasi, pelatihan, digembleng dengan nilai Pancasila. Justru malah Wakil Bupati yang pernah ikut kaderisasi, kalau Adil belum. Kalau anggota kan semua orang berhak untuk jadi anggota, tapi saya tegaskan beliau bukan kader," papar Zukri kepada CAKAPLAH.com, Jumat (7/4/2023).
Terhadap hal itu, PDI P Riau sendiri tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Adil. Dengan tegas, Zukri mengatakan tidak akan ada pendampingan hukum untuk Adil.
"Kita tidak akan beri bantuan hukum," cakapnya lagi.
Lebih jauh, Zukri mengatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia, dan mendukung KPK dalam penumpasan korupsi.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/4/2023). Selain Bupati M Adil, juga diamankan puluhan pejabat di kabupaten termuda di Provinsi Riau itu.
"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK. Juga ada pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).
Informasi didapat, Bupati Meranti dan pejabat yang diamankan langsung dibawa dari Kepulauan Meranti ke Pekanbaru. Selanjutnya mereka akan diterbangkan ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan.
"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pagi ini. Informasi sementara dijadwalkan dari TKP jam 10 WIB," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan perihal adanya penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah, satu Kepala Daerah Bupati Meranti berhasil ditangkap tangan. Saya selaku menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Firli, Jumat (7/4/2023) pagi.
Menurut Firli, tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK.
"Karena kami berlima selalu hati-hati, proden dan kompak dalam membuat keputusan. Setiap keputusan diambil secara bulat," tambahnya.
Dipaparkan Firli, OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti ini merupakan yang pertama di tahun 2023.
"Hari ini kita berhasil tangkap tangan Bupati Meranti. Selama tiga bulan sejak Januari sampai dengan 31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan," tuturnya.
Disinggung korupsi apa yang dilakukan Bupati Meranti, Firli menyatakan nanti pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut.
"Nanti ada penjelasan," beber Firli.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |