Mardianto Manan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Riau mengembalikan mobil dinas listrik yang dihibahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Pengembalian mobil dinas ini lantaran dianggap tidak sesuai kebutuhan instansi itu yang kebutuhan kendaraan yang bisa dibawa keluar kota.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menyebut, sudah mengingatkan sejak awal terkait urgensi kendaraan listrik. Ia bahkan mengingatkan apakah sudah ada bengkel resmi kendaraan listrik di Riau.
"Inilah akibat perencanaan anggaran nan latah tanpa memikirkan untuk kondisi apa dan wilayah, seperti apa digunakan kendaraan yang kita anggarkan," kata Mardianto, Selasa (06/06/2023).
Ia juga menyinggung dimana tempat pengisian daya listrik mobil listrik tersebut. Jika kendaraan menggunakan bahan bakar minyak (BBM), masih banyak tempat mengisi.
"Saya kalau dari Kuansing kehabisan bahan bakar, bisa masuk ke SPBU. Kalau menggunakan mobil listrik, ke mana mau diisi," kata dia.
Politisi PAN itu kembali menegaskan, telah menolak pembelian mobil saat diusulkan beberapa waktu lalu. Penolakan itu karena dia menilai ada hal lain yang lebih penting.
"Sejak awal saya menolak. Saya secara pribadi menolak, tapi sampai paripurna disahkan. Padahal ada yang lain lebih penting," kata Mardianto Manan.
Meskipun begitu, Mardianto mengaku tak dapat berbuat banyak. Di mana usulan itu akhirnya disahkan saat paripurna DPRD Riau sampai akhirnya delapan unit mobil dibeli dan dibagikan.
"Saya bilang jangan pakai mobil listrik itu karena euforia, orang pakai mobil listrik kita mau pakai. Tapi fakta di lapangan ini kita miskin infrastruktur," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan mobil listrik Toyota bZ4X ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Korps Adhyaksa meminta mobil tersebut diganti dengan mobil yang lebih besar karena lebih mendukung operasional ke daerah-daerah di Riau.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Pemprov Riau memberikan 8 unit mobil listrik baru untuk pejabat di Riau. Salah satu pejabat yang menerima mobil dinas tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Mobil listrik Toyota bZ4X itu dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau 2023. Satu unit mobil dibanderol Rp1,3 miliar, dengan total anggaran Rp10,4 miliar.
Pengembalian mobil listrik tersebut juga diakui Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Senin (5/6/2023).
"Iya, mobil listrik dikembalikan oleh Kejati. Pak Kejati minta ganti mobil yang bisa mendukung operasional ke luar kota, dan sudah kita ganti dengan mobil jenis Toyota Fortuner GTR 2023," kata Herman.
Herman mengatakan, saat ini mobil listrik yang dikembalikan tersebut masih disimpan di Gudang Kopan, belakang Kantor Satpol PP Riau.
"Mobil listrik masih disimpan di Gudang Kopan, belum ada arahan pimpinan akan diperuntukkan siapa," tukasnya.
Sebelumnya, Kajati Riau, Supardi menegaskan, saat ini pihaknya membutuhkan kendaraan yang bisa dipakai ke luar kota. "Saya mencari (kendaraan) yang bisa untuk keluar kota. Kalau mobil listrik itu untuk dalam kota, bagus," ujar Supardi, Senin (5/6/2023).
Eks Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu permintaan untuk mengganti mobil listrik ke mobil Sport Utility Vehicle (SUV). Langkah ini dilakukan mengingat tingginya mobilitas ke luar kota.
Supardi menyatakan sangat mendukung penggunaan mobil ramah lingkungan tapi keterbatasan fasilitas jadi salah satu pertimbangan. "Seandainya fasilitas di sana, di daerah sudah ada, ya bagus juga (menggunakan mobil listrik)," kata Supardi.
Permintaan untuk menukar mobil listrik itu, lanjut Supardi, sudah dikabulkan oleh Pemprov Riau. "Sudah ditukar. Pokoknya ditukar dengan mobil gitu lah, mobil besar. Mobil (Toyota) Fortuner," ungkap Supardi.
Supardi menyebut, permintaan untuk menukar mobil dinas listrik ke mobil biasa sudah lama disampaikan. "Saya mintanya tu udah lama. Cuma terealisasinya itu kalau tak salah dua minggu yang lalu," tutur Supardi.
Sebelumnya, Supardi menegaskan mobil hibah dari Pemprov Riau tidak akan mempengaruhi kinerja kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi.
"(Pemberian) ini tidak akan mengurangi semangat dan independensi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya," tegas Supardi, Selasa (4/4/2023).
Supardi menegaskan, Kejati Riau berkomitmen menjaga integritas dan kinerjanya di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supardi mengingatkan, pemberian mobil listrik oleh Pemprov Riau adalah salah satu program Presiden Joko Widodo. Presiden mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di seluruh struktur pemerintahan di Indonesia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan |