PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilu tahun 2024 proporsional terbuka. Sejumlah partai politik (Parpol) menyambut baik keputusan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka. Menurut Eddy, keputusan Pemilu proporsional terbuka ini membuktikan bahwa MK memahami poin-poin konsep dasar ber-Pemilu.
Sebab, kata dia, sistem pemilu proporsional terbuka memberikan ruang bagi masyarakat, untuk memilih orang-orang yang akan diberi amanah mewakili suaranya di parlemen.
"Dengan keputusan ini, jadi sistem demokrasi kita masih sesuai dengan semangat reformasi 1998, yang menuntut transparansi," kata Eddy Yatim, Kamis (15/6/2023).
Politisi Demokrat ini mengakui, baik pemilu sistem proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Tapi dari semua itu, sistem pemilu proporsional terbuka masih yang terbaik.
"Kekurangan dan kelebihan itu pasti ada, jadi saya berharap sistem ini bisa melahirkan para wakil-wakil rakyat yang sesuai harapan rakyat, dan kepada semua Caleg mari ber-Pemilu dengan baik dan sesuai konstitusi," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan |