Ketua DPD PDIP Kota Pekanbaru Robin P Hutagalung
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sistem Pemilu proporsional terbuka sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. PDIP Kota Pekanbaru mengklaim tidak ada masalah apapun sistem pemilu.
Ketua DPD PDIP Kota Pekanbaru Robin P Hutagalung mengatakan, partainya merupakan partai yang berbasis kader. Sebab itu, PDIP selalu siap menghadapi Pemilu tertutup maupun terbuka.
“Semua kader paham soal ini. Makanya dari awal PDIP sudah memiliki SK DPP berisi nomor urut yang akan disampaikan KPU sesuai tingkatan masing-masing,” kata Robin, Rabu (21/06/2023).
Makanya, ketika Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemilu dengan sistem proposional terbuka, pihaknya sudah siap. “Setelah diputuskan Pemilu terbuka ya kader partai itu turun ke masyarakat untuk memenangkan Pemilu,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPD PDIP Riau Zukri merespons putusan sidang Mahkamah Konsitusi (MK) perihal sistem Pemilu proposional terbuka. Dorongan PDIP akan sistem proposional tertutup diabaikan dalam pertimbangan MK. MK menganggap DPR adalah satu kesatuan menyetujui UU Pemilu yang mengatur sistem terbuka.
“Kalau kita tentu taat akan konstitusi yang telah ditetapkan oleh MK. Artinya PDIP Riau taat dengan segala keputusan MK ini. Karena ini yang terbaik bagi MK demi berjalannya demokrasi di Indonesia untuk sistem pemilu yang telah diputuskan,” kata Zukri.
Disinggung perihal PDIP yang mendorong sistem proposional tertutup, Zukri menjelaskan, apapun kondisinya baik sistem proposional tertutup atau terbuka, PDIP Riau selalu siap.
“Bagi kami yang penting sekarang terbuka maka harus taat dengan konstitusi. Kami imbau semua kader juga taat dengan keputusan itu,” jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Politik |