Romi Indra MH, komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti mengingatkan seluruh bakal caleg dan partai politik agar tidak memulai kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Pasalnya, saat ini sudah banyak alat peraga kampanye terpasang.
Bawaslu Meranti meminta para bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tertib sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Romi Indra MH, komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (15/07/2023).
Kata Romi, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Atau sekitar 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Meranti. Dimana penetapan DCT sesuai jadwal pada tanggal 3 November 2023.
Kata Romi, sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu Meranti akan memaksimalkan pencegahan. Pencegahan nantinya berupa sosialisasi-sosialisasi ke partai politik, pendidikan politik mengenai pengawasan pemilu, menyampaikan hal yang boleh dan tidak boleh, menyampaikan norma-norma pasal tindak pidana pemilu bersama Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Kepulauan Meranti ke partai politik, stakeholder terkait dan ke masyarakat.
Ditambahkan Romi, upaya pencegahan itu penting dilakukan mengingat jangan sampai kontestasi perebutan kursi di parlemen digunakan dengan cara-cara tidak baik. Seperti, kampanye hitam (black campaign), money politic (politik uang), menyampaikan berita hoax (kabar bohong), menyampaikan politik SARA berupa menghina kelompok, suku, adat dan golongan tertentu dilakukan.
"Begitu juga dengan menggunakan politik identitas karena politik identitas dampaknya tidak baik bagi perkembangan demokrasi karena akan berakibat pembelahan di masyarakat katanya," kata Romi.
"Apabila pencegahan sudah dimaksimalkan namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi, maka akan kami tindak tegas, penegakan hukum merupakan cara terbaik untuk memberi efek jera bagi pelanggarnya" tegas Romi.
Romi juga menyampaikan bahwa Bawaslu Meranti dan jajarannya akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas Parpol maupun Caleg begitu DCT sudah ditetapkan. Baik kampanye langsung maupun melalui media massa cetak, elektronik, termasuk juga sosial media, katanya.
"Demokrasi yang sejuk, damai dan aman harus dirawat bersama baik penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu lainnya, organisasi agama, ormas, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan segenap warga masyarakat harus bergerak bersama untuk mengawal dan sukseskan pemilu 2024" katanya.
Saat ditanyakan bagaimana dengan baliho, spanduk yang bertebaran dipasang oleh Bacaleg, Romi menjawab bahwa saat ini masih wilayah pemerintahan daerah dalam hal ini satpol PP untuk melakukan penertiban bagi yang melanggar, yang mengganggu estetika maupun keindahan kota. Katanya, kewenangan Bawaslu baru ada yang berkaitan dengan pengawasan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, Billboard setelah calon ditetapkan, maka para kontestan wajib mengikuti rambu-rambu yang termuat dalam regulasi pemilu, ucapnya.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal, dengan metode pemasangan bendera parpol beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018," beber Romi.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Politik |