
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai masih melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2019. Jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana di perkara itu.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai. Pengadaan bandwidth senilai sekitar Rp1,3 miliar ini diduga terjadi mark up atau penggelembungan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan perubahan (APBD-P) Kota Dumai Tahun 2019.
Penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 November 2020 silam. Hingga kini proses penyidikan terus berjalan meski terkesan agak lamban karena penanganan perkara korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dalam penanganan perkara Kejari Dumai telah menerapkan sistem kontrol canggih bernama Case Management System (CMS) yang memuat semua tahapan proses penegakan hukum mulai dari penyidikan dan lainnya yang termonitor dan terkontrol by system sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto mengatakan, perkara ini tidak 'dipetieskan'. Tim jaksa penyidik yang sebelumnya menangani kasus ini telah dimutasi ke tempat lain. Kendati demikian, proses penyidikan lanjutan tetap dilakukan oleh tim jaksa penyidik yang baru.
"Setelah saya aktif bertugas, telah dilaksanakan penyidikan lanjutan atas tunggakan tugas penyidikan bandwidth dengan personel baru mengingat tim lama sudah mutasi," ujar Agustus, Sabtu (29/7/2023).
Agustinus menegaskan penyidikan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti supaya menjadi terang apakah benar ada tindak pidana korupsi. Karena itu, penyidikan harus objektif, tanpa ada invervensi dari pihak lain.
"Saya memerintahkan penyidikan oleh tim harus benar-benar objektif, dan tidak boleh terpengaruh karena intervensi, desakan-desakan pihak-pihak yang hanya berasumsi apalagi jika disinyalir punya kepentingan negatif," tegas Agustinus.
Ia mengungkapkan, tim penyidikan lanjutan telah bekerja sejak beberapa bulan. Tim juga bekerja sama dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengadaan bandwidth tersebut.
"Auditor BPKP telah turun ke Dumai sejak tanggal 4 sampai 13 April 2023 untuk melengkapi data dan keterangan yang dibutuhkan untuk audit," kata Agustinus.
Berdasarkan fakta-fakta dan kajian tim auditor, tidak dapat disimpulkan adanya mark up pada pengadaan bandwidth, melainkan ada proses pengadaan secara e-Katalog. Di mana saat itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei ke perusahaan-perusahaan lainnya yang sudah tampil di e-Katalog.
Jika waktu itu PPK mensurvei dan memilih perusahaan-perusahaan lain yang tampil di e-Katalog, itu pun bisa kontraproduktif karena justru perusahaan lain tersebut belum memiliki kesiapan jaringan sehingga butuh waktu lama.
"Atau pun karena perusahaan yang ada di e-Katalog harganya lebih mahal, atau lebih murah tapi tidak siap dengan jaringan di Dumai," jelas Agustinus.
Dari hasil audit sementara oleh auditor BPKP, tidak tersimpul perbuatan melawan hukum dari penyedia atu rekanan. "Di sisi lain, belum atau tidak ditemukan fakta-fakta lain seperti fee atau gratifikasi," ungkapnya.
"Pasca audit oleh BPKP, tim jaksa penyidik masih berusaha menggali dan mendalami perkara dengan mencari bukti-bukti lain. Di antaranya dokumen/surat, bukti digital, dan ahli dari LKPP, yang mungkin dapat menjadikan fakta-fakta baru," lanjut Agustinus.
Agustinus berharap, publik memahami hal tersebut. Jika nanti secara objektif dan sesuai bukti-bukti yuridis ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijkheid), maka perkara akan dibawa ke penuntutan. "Semua proses itu tidak bisa berdasarkan asumsi," pungkasnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |











































01
02
03
04
05


