ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan belum ada perubahan SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua KPU Rohul Elfendri ST. M., Eng mengatakan SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra Rohul yang tercatat di Sipol KPU masih atas nama Budiman Lubis.
"Tadi kami cek belum ada perubahan di Sipol," cakap Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (7/8/2023).
Meski Sipol belum berubah, Ketua KPU mengakui, sudah ada perwakilan DPC Gerindra kepengurusan H Sukiman, menyerahkan SK kepengurusan baru ke kantor KPU Rohul.
"Hari ini memang ada kepengurusan DPC Gerindra yang menyerahkan SK kepengurusan DPC Gerindra ke KPU Rohul," ujarnya.
Data Sipol Jadi Acuan KPU
Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) merupakan platform berbasis web yang digunakan KPU untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Komisioner KPU Rohul Devisi Tekhnis Cepi Abdul Husein mengatakan, Sipol menjadi acuan KPU dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik.
Sipol juga menjadi acuan bagi KPU untuk melakukan koordinasi terkait tahapan yang melibatkan parpol seperti pengajuan calon legislatif atau tahapan lainnya, KPU Rohul tetap akan mengacu kepada data yang terdapat dalam Sipol.
"Jika terjadi perubahan kepengurusan partai, harus segera dilakukan pemutakhiran informasi partai politik yang diajukan oleh admin DPP Gerindra," ujarnya.
Jika terjadi pergantian pengurus namun belum ada perubahan di Sipol, maka KPU Rohul akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi ke KPU RI melalui KPU Riau serta DPP Gerindra terkait kepengurusan mana yang diakui DPP Gerindra.
"Kalau kami KPU sifatnya hanya menerima saja, acuan dan alat bantu kami tetap Sipol. Intinya kalau ada pergantian kepengurusan, silahkan partai segera upgrade data Sipolnya di DPP partai," cakap Cepi.
Sukiman Belum Ajukan Pergantian Bacaleg
Merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu kepengurusan H Sukiman masih dimungkinkan melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya sudah diajukan kepengurusan Budiman Lubis.
Pergantian bacaleg bisa dilakukan saat tahapan pemeriksaan berkas, verifikasi administrasi dan tahapan pencermatan DCS.
Ketua KPU Rohul Elendri mengatakan, adapun syarat pergantian Bacaleg yang harus dipenuhi oleh parpol yang ingin melakukan pergantian Bacaleg sama halnya syarat yang diajukan parpol saat pendaftaran bacaleg serta harus melampirkan surat persetujuan dari DPP parpol.
"Sangat bisa dilakukan pergantian bacaleg, mekanismenya sama dengan saat pendaftaran dan harus ada persetujuan dari DPP parpol," ujar Elfendri.
Setelah diajukan pergantian oleh parpol, KPU akan langsung melakukan verifikasi administrasi terhadap bacaleg yang diajukan pergantian dan jika memenuhi syarat akan ditetapkan masuk dalam DCS.
Namun apabila partai melakukan pergantian pascapenetapan DCS, parpol yang bersangkutan hanya bisa mengganti Bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan saja.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |