PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bantuan sapi kepada 269 masyarakat kelompok peternak di kabupaten kota se-Riau pada tahun 2022 tidak terealisasi 100 persen.
Hal ini karena saat proses penyaluran bantuan terkendala adanya wabah. Sehingga pemerintah melarang keluar masuk hewan ternak di daerah wabah. Dimana saat itu hampir seluruh provinsi di Indonesia terdampak wabah Lumpy Skin Disease (LSD) serta Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Sehingga pengadaan bantuan ribuan sapi tersebut putus kontrak.
Meski demikian, Kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau, Herman memastikan proses pengadaan sapi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.
Herman mengatakan, dalam pengadaan sapi Madura untuk bantuan tersebut pihaknya dilakukan pendampingan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Riau dalam Proyek Pengadaan Sapi Madura senilai Rp20,9 miliar tersebut.
"Jadi pengadaan sapi ini kami meminta pertimbangan hukum Asdatun Kejati Riau. Mulai dari ekspos perencanaan hingga kontrak sampai dengan pemutusan kontrak. Artinya semua tahapan sudah kita lakukan sesuai prosedur, karena dengan adanya pendamping itu kita sangat terbantu," kata Herman, Senin (2/10/2023).
Herman menyampaikan, pengadaan
sapi tersebut saat itu dimenangkan oleh PT Karya Master Indonesia (KMI). Namun karena, perusahaan ini tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya, maka pihaknya memutuskan kontrak setelah adanya penambahan waktu.
"Kegagalan proyek sapi ini karena adanya wabah LSD pertama di Indonesia pada Bulan Februari 2022. Sehingga beberapa kabupaten yang tidak bisa tersalurkan sapinya saat itu. Kemudian muncul lagi penyakit PMK," sebutnya.
Saat itu, lanjut Herman, hanya dua kabupaten saja yang tidak terkena wabah LSD, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kuantan Singingi (Kuansing). Untuk dua kabupaten ini PT KMI menyalurkannya 100 persen.
Setelah itu, muncul sejumlah regulasi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terkait larangan transportasi hewan ternak dari luar daerah. Sehingga kondisi ini membuat PT KMI sulit mendistribusikan Sapi Madura dari Jawa Timur ke Riau.
"Meski kontrak ini kami putus, namun pihak pemenang tender tidak melakukan somasi. Artinya, secara administrasi masalah ini sudah teratasi," tukasnya.
Herman menambahkan, atas kondisi itu penyaluran sapi hanya bisa dilakukan kepada 89 kelompok di Kuansing dan Rohil dengan total sapi 612 ekor. Dengan begitu, masih ada 180 kelompok atau yang belum menerima bantuan atau 1.271 ekor dari total bantuan 1.883 ekor.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum, Yan Dharmadi mengatakan, jika Pemprov Riau dan Datun Kejati Riau telah melakukan kerjasama (MoU) tentang pendampingan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan penegakan hukum. Artinya, kerjasama ini dilakukan untuk mempermudah kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tentunya pendampingan dari Datun Kejati Riau ini sangat membantu OPD di lingkungan Pemprov Riau. Fungsi dari Datun ini sifatnya hanya memberikan pertimbangan hukum," ucapnya.
Yan Dharmadi menerangkan, pertimbangan hukum yang dimaksud terkait pelaksanaan kegiatan OPD. Mulai dari proses kontrak hingga selesainya kegiatan.
"Yang muaranya, tentu agar kegiatan itu dapat terlaksana dengan baik. Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," cakapnya.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2022 Pemprov Riau telah menyiapkan anggaran Rp20 miliar lebih. Dengan jumlah 269 kelompok dimana setiap kelompok mendapatkan sebanyak 7 ekor, sehingga total bantuan sebanyak 1.883 ekor.
Berikut rincian masing-masing kabupaten/kota diantaranya, Kuantan Singingi 47 kelompok, Indragiri Hulu 42 kelompok, Indragiri Hilir 29 kelompok, Pelalawan 12 kelompok, Kampar 30 kelompok, Siak 24 kelompok, Bengkalis 43 kelompok, Rokan Hulu 6 kelompok, Rokan Hilir 35 kelompok dan Pekanbaru 1 kelompok.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |