PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau versi Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi Ombudsman untuk melaporkan dugaan maladministrasi.
Maladministrasi yang dimaksud ditujukan kepada kepemimpinan LAM versi Musdalub.
"Sengketa LAM Riau masih terus berlanjut. Sampai detik ini, belum ada keputusan yang inkrah dari pihak Mahkamah Agung, setelah DPA LAM Riau memenangkan gugatan di pengadilan tinggi. Tapi mereka terus membuat gerakan mencairkan anggaran APBD. Ini ada dugaan maladministrasi," kata Syahril.
Pencairan anggaran yang terus dilakukan, kata Syahril, merupakan hal yang melanggar. Seharusnya Gubernur Riau Syamsuar tidak berhak memberikan sarana prasarana ke salah satu kubu, karena masih bersifat status quo.
"Harusnya tidak boleh dicairkan anggaran di kedua kubu karena sesuai Pergub nomor 1 tahun 2022 jelas, organisasi yang sesang berkonflik tidak boleh dicairkan anggaran, supaya negara tidak mengalami kerugian. Karena kan belum tahu apakah mereka benar, karena masih diuji di pengadilan. Dua-dua kubu tak boleh dapat hibah, seperti yang terjadi di KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia)," katanya.
Oleh itu, kata Syahril, dengan Gubernur Riau yang sudah mengundurkan diri karena nyaleg, maka kebenaran harus diluruskan kembali. Kepala Plt Gubernur dan Pj Gubernur nantinya harus meluruskan persoalan tersebut.
"Maka kita akan sampaikan ke Ombudsman tentang dugaan maladministrasi ini," tukasnya.
Dia juga mengkritisi kebijakan Gubernur Riau yang dianggap tak elok.
"Potensi kerugian negara besar di sini, Gubernur tak elok, karena tak menghargai proses hukum," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |