TAPAK Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau sebagai kuasa hukum dari masyarakat Pekanbaru Dr Ikhsan, masih menunggu surat balasan dari somasi yamg telah dilayangkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait semrawutnya pengelolaan parkir.
Juru bicara Tapak Riau Suroto kepada CAKAPLAH.com mengatakan, pihaknya menunggu balasan dari somasi tersebut. Menurutnya, Pemko berjanji akan membalas surat somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu..
"Kami menungu balasan somasi itu. Sekitar tiga hari yang lalu, kami mempertanyakan balasan somasi itu ke Kabag Hukum Pemko, katanya sebentar lagi balasan somasinya akan selesai dan akan dibalas," kata Suroto, Kamis (26/10/2024).
Jika memang tidak ada kejelasan nantinya, kata Suroto, pihaknya akan mengambil langkah, akan melakukan gugatan Perdata ke PN Pekanbaru dalam hal perbuatan melawan hukum.
"Karena setelah kami somasi kemarin, Pemko kan mengadakan rapat-rapat soal parkir dengan mengundang OPD terkait. Kami dapat bocoran bahwa di Pekanbaru ini belum ada SK penetapan wilayah untuk dikutip retribusi parkir itu. Misalnya di Rumbai ada berapa titik, Tenayan Raya berapa titik, tidak ada SK-nya, kalau tidak ada SK-nya apa dasarnya, berarti di sembarang tempat orang boleh kutip parkir," katanya.
"Maka kalau tidak ada balasan terhadap somasi kami, kami akan ajukan gugatan perdata di PN Pekanbaru, perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Namun, jika misalnya akan dibalas Pemko somasi tersebut, pihaknya akan menyesuaikan dengan materi balasan dari Pemko. "Nanti upaya hukum kita akan sesuai dengan balasan somasinya. Yang jelas kami menagih dan menunggu janji Pemko yang katanya akan ada balasan somasi," tukasnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau sebagai kuasa hukum atas masyarakat Pekanbaru Dr Ikhsan, resmi melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Pekanbaru terkait semrawutnya pengelolaan parkir di Kota Bertuah tersebut.
Untuk diketahui, TAPAK Riau terdiri dari Dr Zulkarnain Kadir, Mirwansyah SH MH, Suroto SH dan Emi Afrizon SH MH, Sunan Ali Harahap SH MH, Joko Prasetyo SH, dan Indra Marianto SH.
Juru bicara Tapak Riau Suroto mengatakan, telah melayangkan somasi ke Pj Walikota Pekanbaru tentang semrawutnya pengalolaan parkir. "Semua kita merasakan semrawutnya pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Misalkan saja mau foto copy biayanya hanya Rp1.500 tetapi biaya parkir yang kita bayar Rp2.000," kata Suroto, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, ada kejadian viral belakangan ini di SPBU juga ada penarikan parkir. Kemudian di beberapa jalan yang tidak jelas apakah termasuk dalam zona parkir, tetap dikutip retribusi parkir.
"Semua keluhan itu disampaikan masyarakat Pekanbaru. Masyarakat minta evaluasi atas pengelolaan parkir ini. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bermanfaat untuk masyrakat Kota Pekanbaru, mohon doa restu masyarakat," cakapnya.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |