PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah menetapkan Karpiansyah alias Riko, perantara pemberi suap kepada jaksa berinisial SH, sebagai tersangka. Beda dengan SH, statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
Karpiansyah disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada Briptu BA yang juga suami SH sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah. Ketika itu, kasus Fauzan bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis dan SH merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Karpiansyah terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10)
sekitar pukul 16.40 WIB. Selain dia, juga diamankan istrinya berinisial M (45).
Hampir satu pekan, penyidik masih mendalami kasus Karpiansyah. "Masih berperoses. Tim Pidsus Kejati Riau terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (30/10/2023).
Untuk SH, ungkap Bambang, belum ditetapkan sebagian tersangka. "SH (sampai saat ini) masih berstatus saksi," ungkap Bambang.
Sebelumnya, Bambang mengungkapkan Karpiansyah terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa Fauzan Afriansyah. Dia mentransfer uang kepada Briptu BA melalui rekening temannya sebesar Rp299,9 juta pada awal bulan Maret 2023.
Menurut Bambang, awal mula Karpiansyah menjadi perantara uang dan komunikasi karena saksi M dan E yang merupakan istri dari Fauzan Afriansyah masih ada hubungan keluarga.
Tidak hanya SH, status saksi juga masih dipandang Briptu BA, E dan M. "Masih didalami oleh penyidik," pungkas Bambang.
Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi JPU terdakwa Fauzan Apriansyah.
Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.
Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil itu, SH terancam sejumlah sanksi dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga terlibat korupsi.**