
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Dahliawati, mengakui diminta menerima setoran pemotongan persediaan uang (UP) dan guna uang (GU) dari organisasi perangkat daerah (OPD). Perintah itu diberikan Plt Kepala BPKAD Kepuluan Meranti, Fitria Nengsih.
Perintah Fitria Nengsih itu disampaikan Dahlia ketika memberikan kesaksian kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/11/2023). Sejak persidangan kasus ini digelar di pengadilan, nama Dahlia berulang kali disebut para saksi sebagai penerima uang titipan.
Potongan 10 persen UP dan GU yang diserahkan ke Dahlia dilakukan kepala OPD atas perintah M Adil. Untuk tahun 2022, setoran dikoordinir atau dikumpulkan melalui Fitria Nengsih, tapi karena ketika sibuk, Fitria Nengsih meminta OPD menyerahkan terlebih dahulu ke Dahlia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Dahlia, kepala OPD apa saja yang menitipkan uang pemotongan UP dan GU kepada dirinya. Menurut saksi, ada dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkrim, Disdukcapil, dan Dinas Pemberdayaan Desa.
Kemudian ada dari Dishub, DMPTSP Dinas Perindustrian dan Bapenda. Menurut Dahlia, dirinya juga menerima titipan dari Kabag Ekonomi Setdakab Meranti, Sekwan DPRD Meranti dan juga dari Kesbangpol.
"Bagaimana perintah Fitria Nengsih, hingga saksi mau melakukan itu (menerima setoran uang)," kata JPU KPK, Frenky Indra, didampingi jaksa Budiman Abdul Karib dan Ikhsan Fernandi kepada Dahlia.
''Kata Buk Fitria, Pak Bupati minta. Buk Fitria minta bantu saya,'' kata Dahlia di hadapan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung.
JPU kemudian mencecar Dahlia tentang berapa banyak uang yang dikumpulkan melalui dirinya. Namun Dahlia mengaku tidak mengetahuinya karena dirinya takut menyimpan uang tersebut dalam waktu lama.
''Tidak tahu saya pak, saya takut menyimpan lama-lama. Saya akan langsung serahkan ke Pak Bupati atau Fitria," kata Dahlia.
Jika Fitria Nengsih sedang bertugas di luar kota, Dahlia pun tetap tak ingin menyimpan uang tersebut. Ia akan menyerahkannya segera kepada ajudan M Adil. "Kalau tidak ada ibuk, (diserahkan) ke Yogi , Angga, Fadhil,'' kata Dahlia.
JPU mengungkit apa yang didapat Dahlia dari membantu menerima uang setoran itu. Hal itu terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Dahlia yang dibacakan oleh JPU.
''Selama menjalankan perintah tak pernah menikmati uang yang dikumpulkan tersebut. Hanya pernah dibelikan cincin emas oleh Fitria Nengsih pada Juli 2022 seharga Rp9 juta,'' kata JPU membacakan BAP Dahlia.
Keterangan itu tidak dibantah Dahlia. "Ya," ucap Dahlia.
JPU KPK juga bertanya, bagaimana Fitria Nengsih yang merupakan atasannya di BPKAD kepulauan Meranti, bisa percaya kepadanya.
''Semua yang saya jemput Buk Fitria sudah tahu jumlahnya, jadi tidak mungkin diselewengkan,'' pungkas Dahlia.
Selain langsung diserahkan langsung ke Fitria Nengsih, ternyata ada juga uang yang dimasukkan ke rekening atas nama Dahlia. Saksi pernah mengirim uang ke ajudan M Adil, bahkan ada ke Fitria Nengsih dengan jumlah Rp300 juta.
Dahlia juga pernah membayar belanja Fitria Nengsih seperti sepatu olahraga Rp60 juta. Sepatu itu disebut untuk diberikan kepada M Adil.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tentang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.*
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum |










































01
02
03
04
05




