
![]() |
Ilustrasi/int
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) di Desa Bandul Kecamatan Tasikputri Puyu. Pembatasan akses ini akibat dari adanya dua warga setempat positif terinfeksi virus corona.
Dua warga Bandul yang positif corona saat ini telah diisolasi di RSUD Kepulauan Meranti. Berdasarkan pengakuan Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, keduanya merupakan dari cluster Magetan. Mereka ditracing lantaran teman satu pondok pesantren di Jawa Timur ini terlebih dahulu terkonfirmasi positif corona, tepatnya di kabupaten Inhil.
Diakui H Irwan, keduanya sama sekali tak ada gejala. Bahkan, satu diantaranya negatif ketika rapid test dan CT Scan. "Mereka tak ada gejala. Tapi, hasil swab, mereka terkonfirmasi positif Covid-19," ujar H Irwan.
Tim Gugus Tugas juga telah mentracing siapa-siapa yang melakukan kontak dengan dua orang PDP ini. Semuanya telah dites swab dan menunggu hasilnya keluar.
Selain itu, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemkab Meranti telah membuat kebijakan pembatasan sosial skala tertentu (PSST) di sana. Warga Bandul tidak dibenarkan keluar ke desa lain selama empat belas hari. Begitu juga warga dari desa lain, tidak dibenarkan ke Bandul.
Pemberlakuan PSST ini dimulai sejak Jumat (15/5/2020) hingga 14 hari ke depan, tanggal 29 Mei 2020.
Guna menjaga keamanan di Bandul, Pemkab Meranti mengirimkan 12 personel Satpol PP dan 10 personel Dishub ke Bandul. Selain itu, ada juga personel dari TNI Polri serta Satlinmas Bandul untuk berjaga-jaga.
Di lapangan, tim langsung di bawah pengawasan Camat Tasikputri Puyu dan dikoordinir oleh Koramil dan Polsek Merbau. Tim dibagi menjadi 3 untuk melakukan penjagaan chek point di 3 titik, pintu masuk dari arah Desa Selat Akar dan Desa Kudap serta pintu masuk dari Pelabuhan Kempang Bengkalis.
Tim juga melakukan patroli untuk penerapan social dan physical distancing, pemberlakukan jam malam, serta menjalankan instruksi bupati terkait Pembatasan Sosial Skala Tertentu Desa Bandul.
"Pintu-pintu masuk ke arah tersebut hanya bisa dibuka dan dilewati untuk kebutuhan Sembako, orang sakit serta petugas ASN, TNI/ Polri," kata H Irwan.
Selama masa PSST ini, Pemkab Kepulauan Meranti menjamin ketersediaan kebutuhan Sembako untuk warga di Desa Bandul.
"Aktivitasnya kita kunci kecuali logistik. Sementara itu, untuk ketersediaan Sembako kita jamin tersedia di sana," kata Bupati Irwan.
Dua PDP positif Covid-19 ini awalnya terkonfirmasi pada tanggal 13 Mei 2020. Pasien tersebut berinisial IA (19), warga Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putripuyu. Ia merupakan hasil tracing dari klaster kepulangan santri dari Jawa Timur.
Lalu, Kamis (14/5/2020) Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati Kepulauan Meranti ini kembali mengumumkan kasus Covid-19 kedua. Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut berasal dari desa yang sama dengan PDP yang positif sebelumnya, berinisial IMA usia 16 tahun.
Irwan juga mengatakan, dengan adanya dua kasus di Bandul, pemerintah telah menambah jumlah petugas kesehatan di Puskesmas setempat untuk memantau perkembangan kesehatan warga.
"Jika ada yang bergejala akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur seperti rapid test. Petugas juga akan melakukan tracing (pelacakan) terhadap warga yang pernah kontak dengan dua pasien yang positif," jelas Irwan.
Ia menambahkan, kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak wajib ditiadakan termasuk salat berjemaah di masjid. Untuk mengefektifkan kebijakan ini pemerintah daerah akan membantu penyediaan Sembako untuk warga terutama terhadap warga yang sangat membutuhkan.
Terpisah, Camat Tasikputri Puyu Sugiati mengatakan, selama PSST ini, masyarakat diimbau untuk tetap berada di dalam rumah. Namun untuk aktivitas kerja warga Bandul di desanya sendiri seperti memotong karet dan lain-lain, masih diperbolehkan.
"Untuk aktivitas toko atau warung warga sudah kami sepakati hanya boleh dibuka mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Sugiati. (advertorial)
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |











































01
02
03
04
05


